Senin, 27 Oktober 2014

PASAR UANG

Pasar uang merupakan pertemuan dalam suatu pasar yang abstrak untuk memperoleh demand dan supply dana jangka pendek. Dalam pasar uang, valuta asing diperlukan untuk membayar kegiatan ekspor impor, hutang luar negeri.

Ciri-ciri Pasar Uang:
1.     Menekankan pada pemenuhan dana jangka pendek.
2.     Mekanisme pasar uang ditekankan untuk mempertemukan pihak yang mempunyai kelebihan dana dan yang membutuhkan dana.
3.     Tidak terikat pada tempat tertentu seperti halnya Pasar Modal.

Pelaku Pasar Uang:
1.     Bank
2.     Yayasan
3.     Dana Pensiun
4.     Perusahaan Asuransi
5.     Perusahaan-perusahaan besar
6.     Lembaga Pemerintah
7.     Lembaga Keuangan lain
8.     Individu Masyarakat
Tujuan Pasar Uang
Dari pihak yang membutuhkan dana:
1.     Untuk memenuhi kebutuhan jangka pendek.
2.     Untuk memenuhi kebutuhan likuiditas.
3.     Untuk memenuhi kebutuhan modal kerja.
4.     Sedang mengalami kalah keliring.
Dari pihak yang menanamkan dana:
1.     Untuk memperoleh penghasilan dengan tingkat suku bunga tertentu.
2.     Membantu pihak-pihak yang mengalami kesulitan keuangan.
3.     Spekulasi.

INSTRUMEN PASAR UANG

Beberapa instrumen pasar uang yang dipergunakan dalam pasar uang di Indonesia saat ini antara lain adalah:

a. Sertifikat Bank Indonesia (SBI). 
Adalah merupakan surat berharga atas unjuk dalam Rupiah yang diterbitkan oleh Bank Indonesia sebagai pengakuan hutang berjangka waktu pendek dan diperjualbelikan dengan diskonto.

b. Surat Berharga Pasar Uang (SBPU).
Adalah surat-surat berharga jangka pendek yang dapat diperjualbelikan secara diskonto dengan BI atau lembaga diskonto yang ditunjuk oleh BI. SBPU dibagi menjadi: Surat Sanggup (aksep/promes), dan Surat Wesel.

c. Sertifikat Deposito(Negotiable Certificate of Deposit).
Pada prinsipnya merupakan instrumen keuangan yang diterbitkan oleh suatu bank dan dinyatakan dalam suatu jumlah, jangka waktu dan tingkat bunga tertentu. Serrifikat Deposito adalah deposito berjangka yang bukti simpanannya dapat diperjualbelikan. 

d. Commercial Paper.
Pada dasarnya merupakan promes yang tidak disertai dengan jaminan (unsecured promissary notes) yang diterbitkan oleh perusahaan untuk memperoleh dana jangka pendek dan dijual kepada investor dalam pasar uang. Jangka waktu jatuh tempo CP ini berkisar mulai dari beberapa hari sampai 270 hari. 

e. Call Money.
Merupakan pasar uang antar bank yang dimana terjadi kegiatan pinjam meminjam dana antara satu bank dengan bank lainnya untuk jangka waktu pendek. 

f. Repurchase Agreement.
Atau yang sering disingkat Repo adalah transaksi jual-beli surat berharga disertai dengan perjanjian bahwa penjual akan membeli kembali surat-surat berharga yang dijual tersebut pada tanggal dan dengan harga yang telah ditetapkan terlebih dahulu. Surat-surat berharga yang biasanya dijadikan sebagai instrumen dalam transaksi Repo adalah surat-surat berharga yang dapat diperjualbelikan secara diskonto, misalnya SBI, SBPU, CD, CP, atau T-Bills.


g. Banker’s Acceptance.
Merupakan salah satu instrumen pasar uang yang telah dikenal sejak lama. Pada mulanya BA tercipta melalui perdagangan luar negeri. BA dapat dipindahtangankan sebagaimana halnya dengan commercial paper. Oleh karena itu dapat dijadikan instrumen pasar uang. Pada prinsipnya BA memberikan alternatif untuk memperoleh kredit, terutama pada saat barang-barang dikapalkan untuk segera dikirimkan ke luar negeri.

h. Promissory Notes.
Merupakan surat berharga yang adalah tanda bukti hutang suatu entitas yang akan dilunasi dengan tingkat bunga dan jangka waktu tertentu. Instrumen-instrumen pasar uang ini diperjualbelikan dengan tingkat bunga atau tingkat diskonto yang mengacu pada tingkat suku bunga bebas resiko (SBI). 


Jenis-jenis Resiko Investasi di Pasar Uang

1. Resiko Pasar (interest rate risk), yaitu resiko yang berkaitan dengan turunnya harga surat berharga (dan tingkat bunga naik) mengakibatkan investor mengalami capital loss.


2. Resiko Reinvestment, yaitu resiko terhadap penghasilan-penghasilan suatu aset finansial yang harus di re-invest dalam aset yang berpendapatan rendah (resiko yang memaksa investor menempatkan pendapatan yang diperoleh dari bunga kredit atau surat-surat berharga ke investasi yang berpendapatan rendah akibat turunnya tingkat bunga.

3. Resiko Gagal Bayar (default risk atau credit risk), yaitu resiko yang terjadi akibat peminjam (debitur) tidak mampu memenuhi kewajibannya sesuai dengan yang diperjanjikan.

4. Resiko Inflasi (resiko daya beli atau purchasing power risk). Untuk menghadapi hal tersebut kreditur biasanya berusaha mengimbangi proyeksi inflasi dengan mengenakan tingkat bunga yang lebih tinggi.

5. Resiko Valuta (currency risk atau exchange rate risk).

6. Resiko Politik, ini berkaitan dengan kemungkinan adanya perubahan ketentuan perundangan yang berakibat turunnya pendapatan yang diperkirakan dari suatu investasi atau bahkan akan terjadi kerugian total dari modal yang diinvestasikan.

7. Marketability atau Liquidity Risk, ini dapat terjadi apabila instrument pasar uang yang dimiliki sulit untuk dijual kembali sebelum jatuh tempo. Sulitnya menjual kembali surat berharga tersebut memberi resiko untuk tidak dapat mencairkan kembali instrument pasar uang dalam bentuk uang tunai pada saat membutuhkan likuiditas sebelum jatuh tempo.


SUMBER :

Tidak ada komentar:

Posting Komentar