Selasa, 28 Oktober 2014

DANA PENSIUN

Dana Pensiun adalah badan hukum yang mengelola dan menjalankan program yang menjanjikan manfaat pensiun.

Dana Pensiun terdiri dari:

1. Dana Pensiun Pemberi Kerja, adalah Dana Pensiun yang dibentuk oleh orang atau badan yang mempekerjakan karyawan, selaku pendiri, untuk menyelenggarakan Program Pensiun Manfaat Pasti atau Program Pensiun Iuran Pasti, bagi kepentingan sebagian atau seluruh karyawannya sebagai peserta, dan yang menimbulkan kewajiban terhadap Pemberi Kerja.

2. Dana Pensiun Lembaga Keuangan, adalah Dana Pensiun yang dibentuk oleh bank atau perusahaan asuransi jiwa untuk menyelenggarakan Program Pensiun Iuran Pasti bagi perorangan, baik karyawan maupun pekerja mandiri yang terpisah dari Dana Pensiun pemberi kerja bagi karyawan bank atau perusahaan asuransi jiwa yang bersangkutan.

3. Dana Pensiun Berdasarkan Keuntungan, adalah Dana Pensiun Pemberi Kerja yang menyelenggarakan Program Pensiun Iuran Pasti, dengan iuran hanya dari pemberi kerja yang didasarkan pada rumus yang dikaitkan dengan keuntungan pemberi kerja.

Tujuan penyelenggaraan Program Pensiun
Yang utama adalah menjaga kesinambungan penghasilan peserta pada masa pensiun sedangkan tujuan tambahan, karena ketentuan Undang-undang, adalah menjaga kesinambungan penghasilan peserta atau ahli warisnya apabila peserta menjadi cacat atau meninggal dunia sebelum pensiun.

Manfaat Penyelenggaraan Program Pensiun
  • Bagi Peserta : 
    • Jaminan kesinambungan penghasilan 
    • Disiplin menabung 
    • Fasilitas pajak 
  • Bagi Masyarakat : 
    • Mengurangi ketergantungan kelompok masyarakat tertentu pada kelompok yang lain 
    • Lebih mandiri 
  • Bagi Pemberi Kerja : 
    • Mempertahankan pekerja yang berkualitas 
    • Faktor keunggulan dalam mendapatkan pekerja berkualitas 
    • Mengurangi kesan “membuang” pada saat terjadi pemutusan hubungan kerja 
    • Membantu pembentukan citra positif 
    • Membantu pengelolaan biaya pegawai 
    • Fasilitas pajak untuk pembiayaan pegawai 
    • Membentuk iklim kerja yang kondusif untuk peningkatan produktivitas dan keuntungan 
Jenis Program Pensiun
  • Program Pensiun Manfaat Pasti (defined benefit) 
Rumus manfaat pensiun sudah ditetapkan dalam Peraturan Dana Pensiun, sedangkan besar iuran pensiun ditetapkan berdasarkan perhitungan aktuaria, kecuali iuran peserta yang ditetapkan dalam Peraturan Dana Pensiun atau Besar iuran adalah perkiraan kebutuhan dana yang harus disisihkan sekarang untuk merealisasikan pembayaran manfaat pensiun
  • Program Pensiun Iuran Pasti (defined contribution) 
Besar iuran baik dari Pemberi Kerja maupun peserta ditetapkan dalam Peraturan Dana Pensiun. Manfaat pensiun tergantung akumulasi iuran dan hasil pengembangannya 

Kelebihan dan Kekurangan 
Program Pensiun Manfaat Pasti (defined benefit)
Kelebihan :
• Besar manfaat pensiun mudah dihitung
• Lebih memberikan kepastian kepada peserta
• Lebih mudah memberikan penghargaan untuk masa kerja lalu
Kekurangan :
• Beban biaya mudah berfluktuasi
• Nilai hak peserta sebelum pensiun tidak mudah ditentukan

Program Pensiun Iuran Pasti (defined contribution)
Kelebihan :
• Beban biaya stabil dan mudah diperkirakan
• Nilai hak peserta setiap saat mudah ditetapkan
• Risiko investasi dan mortalitas ditanggung oleh peserta.
Kekurangan :
• Besar manfaat pensiun tidak mudah ditentukan
• Lebih sulit memperkirakan besar penghargaan untuk masa kerja lampau

SUMBER :





























Tidak ada komentar:

Posting Komentar