Selasa, 07 Oktober 2014

NAIKNYA TINGKAT KEKERASAN PADA PEREMPUAN

PENDAHULUAN
A.    Makna Sila Kelima (Keadilan Sosial Bagi Seluruh Rakyat Indonesia)
Inti sila kelima yaitu “keadilan” yang mengandung makna bahwa negara indonesia mempunyai kewajiban untuk memberikan keadilan kepada rakyatnya. Hakikat keadilan ini berkaitan dengan hidup manusia, yaitu hubungan keadilan antara manusia satu dengan lainnya, dalam hubungan hidup manusia dengan tuhannya, dan dalam hubungan hidup manusia dengan dirinya sendiri (notonegoro). Keadilan ini sesuai dengan makna yang terkandung dalam pengertian sila kedua yaitu kemanusiaan yang adil dan beradab. Selanjutnya hakikat adil sebagaimana yang terkandung dalam sila kedua ini terjelma dalam sila kelima, yaitu memberikan kepada siapapun juga apa yang telah menjadi haknya oleh karena itu inti sila keadilan social adalah memenuhi hakikat adil.
Realisasi keadilan dalam praktek kenegaraan secara kongkrit dengan cara tidak adanya ketimpangan hukum antara orang kaya dan orang miskin, dan antara laki laki dan perempuan serta menghormati dan menjalankan hak dan kewajiban secara adil tanpa memperhatikan status sosial karena setiap warga negara memiliki hak yang sama yang harus diberikan.
Dalam lingkup nasional realisasi keadilan diwujudkan dalam tiga segi (keadilan segitiga) yaitu:


Keadilan distributive, yaitu hubungan keadilan antara Negara dengan warganya. Negara wajib memenuhi keadilan terhadap warganya yaitu wajib membagi-bagikan terhadap warganya apa yang telah menjadi haknya.
Keadilan bertaat (legal), yaitu hubungan keadilan antara warga Negara terhadap Negara. Jadi dalam pengertian keadilan legal ini negaralah yang wajib memenuhi keadilan terhadap negaranya.
Keadilan komulatif, yaitu keadilan antara warga Negara yang satu dengan yang lainnya, atau dengan perkataan lain hubungan keadilan antara warga Negara.
Nilai-nilai keadilan tersebut haruslah merupakan suatu dasar yang harus diwujudkan dalam hidup bersama kenegaraan untuk mewujudkan tujuan negara yaitu mewujudkan kesejahteraan seluruh warganya serta melindungi seluruh warganya dan seluruh wilayahnya, mencerdaskan seluruh warganya. Demikian pula nilai-nilai keadilan tersebut sebagai dasar dalam pergaulan antar negara sesama bangsa didunia dan prinsip ingin menciptakan ketertiban hidup bersama dalam suatu pergaulan antar bangsa di dunia dengan berdasarkan suatu prinsip kemerdekaan bagi setiap bangsa, perdamaian abadi serta keadilan dalam hidup bersama (keadilan sosial)
B.  HAM
Pengertian HAM

Hak Asasi Manusia adalah hak hak yang telah dimiliki setiap orang sejak dia masih dalam kandungan dan tidak dapat diganggu gugat siapa pun. Sebagai warga negara yang baik kita mesti menjunjung tinggi nilai hak asasi manusia tanpa membeda-bedakan status, golongan, keturunan, jabatan, dan lain sebagainya. Melanggar HAM seseorang bertentangan dengan hukum yang berlaku di Indonesia. Hak asasi manusia memiliki wadah organisasi yang mengurus permasalahan seputar hak asasi manusia yaitu Komnas HAM. Kasus pelanggaran ham di Indonesia memang masih banyak yang belum terselesaikan / tuntas sehingga diharapkan perkembangan dunia ham di Indonesia dapat terwujud ke arah yang lebih baik.
Pengertian HAM menurut para ahli
Menurut pendapat Jan Materson (dari komisi HAM PBB), dalam Teaching Human Rights, United Nations sebagaimana dikutip Baharuddin Lopa menegaskan bahwa HAM adalah hak-hak yang melekat pada setiap manusia, yang tanpanya manusia mustahil dapat hidup sebagai manusia. John Locke menyatakan bahwa HAM adalah hak-hak yang diberikan langsung oleh Tuhan Yang Maha Pencipta sebagai hak yang kodrati. (Mansyur Effendi, 1994). Dalam pasal 1 Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999 tentang HAM disebutkan bahwa “Hak Asasi Manusia adalah seperangkat hak yang melekat pada hakekat dan keberadaan manusia sebagai makhluk Tuhan Yang Maha Esa dan merupakan anugerah-Nya yang wajib dihormati, dijunjung tinggi, dan dilindungi oleh negara, hukum, pemerintah dan setiap orang, demi kehormatan serta perlindungan harkat dan martabat manusia”

Jenis dan Macam Hak Asasi Manusia :

1.Hak asasi pribadi / personal Right
  • Hak kebebasan untuk bergerak, bepergian dan berpindah-pndah tempat
  • Hak kebebasan mengeluarkan atau menyatakan pendapat
  • Hak kebebasan memilih dan aktif di organisasi atau perkumpulan
  • Hak kebebasan untuk memilih, memeluk, dan menjalankan agama dan kepercayaan yang diyakini masing-masing

2. Hak asasi politik / Political Right
  • Hak untuk memilih dan dipilih dalam suatu pemilihan
  • Hak ikut serta dalam kegiatan pemerintahan
  • Hak membuat dan mendirikan parpol / partai politik dan organisasi politik lainnya
  • Hak untuk membuat dan mengajukan suatu usulan petisi

3. Hak asasi hukum / Legal Equality Right
  • Hak mendapatkan perlakuan yang sama dalam hukum dan pemerintahan
  • Hak untuk menjadi pegawai negeri sipil / pns
  • Hak mendapat layanan dan perlindungan hukum

4. Hak asasi Ekonomi / Property Rigths
  • Hak kebebasan melakukan kegiatan jual beli
  • Hak kebebasan mengadakan perjanjian kontrak
  • Hak kebebasan menyelenggarakan sewa-menyewa, hutang-piutang, dll
  • Hak kebebasan untuk memiliki susuatu
  • Hak memiliki dan mendapatkan pekerjaan yang layak

5. Hak Asasi Peradilan / Procedural Rights
  • Hak mendapat pembelaan hukum di pengadilan
  • Hak persamaan atas perlakuan penggeledahan, penangkapan, penahanan dan penyelidikan di mata hukum.

6. Hak asasi sosial budaya / Social Culture Right
  • Hak menentukan, memilih dan mendapatkan pendidikan
  • Hak mendapatkan pengajaran
  • Hak untuk mengembangkan budaya yang sesuai dengan bakat dan minat

Hakikat HAM

  • HAM adalah merupakan bagian dari manusia yang secara otomatis telah ada sejak masih dalam kandungan
  • HAM berlaku untuk semua manusia tanpa membeda bedakan agama, ras, dan status sosial.
  • HAM tidak boleh dilanggar

Pelanggaran HAM

Pelanggaran HAM adalah kegiatan yang dilakukan oleh seseorang atau kelompok untuk membatasi, merenggut dan membatasi  Hak Asasi milik orang lain. 

Contoh pelnggaran HAM :
1.     Genosida                                 : merupakan sebuah kegiatan pembantaian secara besar besaran terhadap suku bangsa atau kelompok dengan tujuan untuk memusnahkan bangsa atau kelompok tersebut
2.      Kejahatan perang                    : suatu tindakan pelanggaran yang dilakukan dalam cangkupan internasional terhadap hukum internasional dengan cara menyerang atau berperang dengan negara lain. Pelaku dalam kejahatan ini disebut sebagai penjahat perang.
3.     Perbudakan                             : sebuah kondisi dimana seseorang atau kelompok mengontrol orang atau kelompok lainnya namun dengan cara dan aturan yang tidak amnusiawi dan berprikemanusiaan. Perbudakan biasa terjadi dikarenakan si pelaku ingin memenuhi keperluan atau materi.
4.     Penyiksaan                              : tindakan yang menimbulkan rasa sakit yang parah baik secara fisik maupun psikologis. Biasanya seseorang melakukan penyiksaan diakibat kan karena dendam pribadi.
5.       KDRT                                   : merupakan pelanggaran hak asasi manusia yang terjadi pada ruang lingkup keluarga
6.      Pembunuhan                          : merupakan perbuatan yg dilakukan untuk menghilangkan nyawa seseorang secara sengaja
7.     Pencurian/ perampasan          : mengambil barang orang lain secara paksa
HAM dalam Islam telah dibicarakan sejak empat belas tahun yang lalu (Anas Urbaningrum, 2004;91). Ini dibuktikan oleh adanya Piagam Madinah (mitsaq Al-Madinah) yang terjadi pada saat Nabi Muhammad berhijrah ke kota Madinah. Dalam Dokumen Madinah atau Piagam Madinah itu berisi antara lain pengakuan dan penegasan bahwa semua kelompok di kota Nabi itu, baik umat yahudi, umat nasrani maupun umat Islam sendiri, adalah merupakan satu bangsa (Idris, 2004;102). Dari pengakuan terhadap semua pihak untuk bekerja sama sebagai satu bangsa, didalam piagam itu terdapat pengakuan mengenai HAM bagi masing-masing pihak yang bersepakat dalam piagam itu. Secara langsung dapat kita lihat bahwa dalam piagam madinah itu HAM sudah mendapatkan pengkuan oleh Islam Memang, terdapat prinsip-prinsip HAM yang universal sama dengan adanya perspektif Islam universal tentang HAM (huqul al-insan), yang dalam banyak hal kompatibel dengan Deklarasi Universal HAM (DUHAM). Tetapi juga harus diakui, terdapat upaya-upaya di kalangan sarjana Muslim dan negara Islam di Timur Tengah untuk lebih mengkontekstualisasikan DUHAM dengan interpretasi tertentu dalam Islam dan bahkan dengan lingkungan sosial dan budaya masyarakat-masyarakat Muslim tertentu pula.
Bentuk HAM dalam Islam
Islam sebagai agama universal membuka wacana signifikan bagi HAM. tema-tema HAM dalam Islam, sesungguhnya merupakan tema yang senantiasa muncul, terutama jika dikaitkan dengan sejarah panjang penegakan agama Islam. Menurut Syekh Syaukat Hussain yang diambil dari bukunya Anas Urbaningrum, HAM dikategotrikan dalam dua klasifikasi. Pertama, HAM yang didasarkan oleh Islam bagi seseorang sebagai manusia. Dan kedua, HAM yang diserahkan kepada seseorang atau kelompok tertentu yang berbeda. Contohnya seperti hak-hak khusus bagi non-muslim, kaum wanita, buruh, anak-anak dan sebagainya, merupakan kategori yang kedua ini (Anas, 2004;92). Berdasarkan temuan diatas akan kita coba mencari kesamaan atau kompatibilitas antara HAM yang terkandung dalam Islam. Akan kita coba membagi hak asasi manusia secara klasifikasi hak negatif dan hak positif. Dalam hal ini hak negatif yang dimaksud adalah hak yang memberian kebebasan kepada setiap individu dalam pemenuhannya. Yang pertama adalah hak negatif yaitu memberikan kebebasan kepada menusia dalam pemenuhannya. 

Beberapa yang dapat kita ambil sebagai contoh yaitu:
  • Hak atas hidup, dan menghargai hidup manusia. Islam menegaskan bahwa pembunuhan terhadap seorang manusia ibarat membunuh seluruh umat manusia
  • Hak untuk mendapat perlindungan dari hukuman yang sewenang wenang
  • Hak atas keamanan dan kemerdekaan pribadi.
  • Hak atas kebebasan beragama memilih keyakinan berdasar hati nurani
  • Hak atas persamaan hak didepan hukum
  • Dalam hal kebebasan berserikat
  • Dalam memberikan suatu protes terhadap pemerintahan yang zhalim dan bersifat tiran.
  • Dalam pemenuhan kebutuhan dasarnya seperti bentuk hak positif dalam hak ekonomi sosial dan Islam pun mengandung secara tersirat mengenai hak ini.
  • Hak mendapatkan pendidikan
  • Hak Hak Asasi Manusia Dalam Perang menurut Islam
Islam telah menarik garis tegaa antara combatan (orang orang yang ikut peranh) dan non combat(orang yang tidak ikut bertempur) disuatu negara musuh.

Penduduk non combat:
  • Kaum perempuan
  • Anak anak
  • Orang orang tua
  • Orang orang lemah
Perintah nabia Muhammad SAW jangan membunuh orang tua, anak anak dan kaum perempuan.

Hak hak combat:
1.      Siksaan dengan api
2.     Perlindungan orang irang yang terluka
3.      Tawanan perang tidak boleh dibunuh
4.     Orang yang dibunuh tak boleh diikat
5.     Tidak boleh ada perampasan dan penghacuran dinegara musuh
6.     Perlindungan harta benda
7.     Perlindungan terhdadap jenazah
8.     Pengembangan jenazah tentara musuh
9.     Larangan pelanggaran traktat-traktat
10. Kaidah kaidah tentang pengumuman perang


Perempuan adalah salah satu dari dua jenis kelamin manusia; satunya lagi adalah lelaki atau pria. Awal hadirnya perempuan yaitu kehadiran hawa, yang diciptakan untuk menemani Adam menjalani perintah Tuhan di dunia ini. Pada cerita Adam dan Hawa pertama kali diturunkan ke bumi, perempuan sudah dimaknai sebagai biang masalah. Diceritakan bahwa Hawa merupakan penyebab mereka turun ke dunia, dikarenakan Hawa tergoda bujuk rayu setan yang menyuruhnya untuk mengambil buah kuldi (buah yang dilarang untuk dimakan). Hawa dan Adam yang memakannya langsung diperintahkan untuk turun ke dunia. Cerita inilah yang menjadi salah satu wacana yang selalu dibicarakan terkait dengan perempuan biang keladinya masalah.
Dalam sejarah penciptaan manusia secara Islam di dalam al-Quran, Allah sengaja menciptakan manusia untuk menjadikan mereka pemimpin di dunia. Mereka yang akan menciptakan ketenteraman dan kesejahteraan di dunia. Itulah sebabnya manusia muncul dengan dua jenis, yaitu laki-laki dan perempuan. Perempuan diciptakan untuk menjadi pasangan atau teman laki-laki. Pada dasarnya saat menciptakan manusia, Allah telah menciptakan dalam bentuk jiwa dan raga, beserta sifat-sifat dasar manusia seperti ingin dicintai dan mencintai, kebutuhan seksual, dan sebagainya. Maka dari kedua jenis manusia itu diciptakan berbeda untuk saling mengisi.

PEMBAHASAN

Perempuan merupakan sebuah insan yang diciptakan oleh tuhan untuk dilindungi, tanpa perempuan tidak akan ada kehidupan di dunia karena perumpuan memegang andil besar dalam kehidupan di dunia. Namun pada saat ini banyak sekali kejahatan yang terjadi pada perempuan, baik diluar rumah maupun didalam rumah. Terkadang karena lemahnya perempuan mereka menjadi sasaran yang mudah dalam tindakan kejahatan yang ada.
Kejahatan yang sering terjadi pada perempuan adalah pelecehan seksual dan KDRT serta masih banyak lagi seperti; pencopetan,dll. Kejahatan pada perempuan selalu meningkat dari tahun ketahun, hal ini disebabkan karena lemahnya hukum yang ada dan kurangnya kesadaran untuk menghargai perempuan.


Pada saat ini saja setiap harinya ada 20 perempuan yang menjadi korban kekerasan, menurut catatan tahunan LBH APIK JAKARTA Sepanjang tahun 2010, LBH APIK Jakarta telah menerima pengaduan kasus mulai bulan Januari sampai 31 Desember 2010 sebanyak 925 pengaduan. Aktor kasus-kasus kekerasan berbasis gender di tahun 2010 yang ditangani
oleh LBH APIK Jakarta adalah individu, perusahaan, pemberi kerja PRT (majikan), aparat dan Negara. Perincian korban yang datang langsung sebanyak 50,59%, melalui telepon ada 25,62%, email sebanyak 15,46 %, surat ada 1,95%, jemput bola ada 0,32% dan radio ada 1,08% serta kasus yang ditangani paralegal sebanyak dan kasus komunitas ada 0,43%. Dari 925 pengaduan kasus, tercatat kurang lebih ada 1851 orang.
Diagram  1: jenis pelanggaran berserta jumlah


Tabel 1 : Kasus pidana pada tahun 2010

No.
Jenis kekerasan
Jumlah Prosentase
1
Penipuan
2.44%
2
Penganiayaan
12,2%
3
Pencemaran nama baik
7,32%
4
Perbuatan tidak menyenangkan
4,88%
5
Pembunuhan
2,44%
6
Penggelapan
2,44%
7
Pencurian
2,44%
8
Membawa lari anak dibawah umur
1.22%
9
Penculikan anak
3,66%
10
Pengeroyokan
4,88%
11
Perzinahan
6,10%
12
Kejahatan dalam perkawinan
2,44%
13
Pencabulan anak dibawah umur
13,14%
14
Perkosaan
9,76%
15
Kejahatan seksual lainnya
24,39%

TOTAL
100%

Diagram 2 : kasus kekerasan pada perempuan tahun 2010-2012 dapat dilihat pada digram berikut:


Dari tabel diatas dapat dilihat bahwa hampir setiap tahun kekerasan pada perempuan meningkat, dari tahun 2011 terdapat sebanyak 119.107 kasus kekerasan dan mengalami kenaikan hampir dua kali lipat pada tahun 2012 menjadi 216.156 kasus kekerasan yang terjadi. Data-data ini merupakan bagian dari catatan tahunan yang dikeluarkan Komnas Perempuan dalam menyambut Hari Perempuan Internasional yang jatuh tanggal 8 Maret.

Ada 5 faktor yang menyebabkan terjadinya tindak kejahatan pada wanita
  •  iri/sirik
  • asmara
  •  faktor busana perempuan
  • ekonomi
  • pergaulan serta peran orang tua
Dapat dikatakan tingkat kesadaran untuk menghargai kaum perempuan masih lah sedikit terlihat dari jumalah kasus yang meningkat, jumlah kasus kekerasan dapat turun apabila masyarakat dapat menghargai dan menjunjung tinggi hak asasi wanita dan tidak memaksakan kehendaknya sendiri. Hukum pun juga turut berperan penting dalam kasus pelanggaran yang terjadi. Apabila hukum yang berlaku setimpal dan membuat efek jera kepada pelakunya pasti tingkat pelanggaran yang ada dapat mengalami penurunan. Aturan-aturan hukum masih kurang pelaksanaannya atau yang tidak kondusif, ditambah lagi struktur hukumnya. Para aparat yang berwenang pun masih kurang pemahaman dan pengetahuan tentang penegakkan HAM dan gender. Tidak sedikit perempuan yang seharusnya merupakan korban kekerasan justru diposisikan sebagai tersangka. Ini disebabkan karena kurangnya pengetahuan bahwa kekerasan terhadap perempuan adalah kejahatan kemanusiaan, dan justru menyelesaikannya secara mediasi yang tidak mempertimbangkan kebutuhan korban.

Sumber : 
  • Djumhardjinis, 2012. Pend. Pancasila Demokrasi Hak Asasi Manusia (suplemen materi kuliah) Widya, Jakarta.
  • Dirjen Dikti, 2002. Kapita Selekta (untuk mahasiswa) I & II, Jakarta.
  • H. Kaelan, 2008.  Pendidikan Pancasila, Pradis MA, Yogyakarta.
  • Muchji, H. Achmad, Etall 2007. Pendidikan Pancasila, Gunadarma, Jakarta
  • Indonesiater, 2011. UUD dan perubahannya + struktur ketatanegaraan, Yogyakarta.
  • Latif, Yudi, 2010. Negara Paripurna, Historitas, Rationalitas, dan Aktualitas, Gramedia, Jakarta.
  • Neuman, W. Lawrance, 2013. Metodelogi Penelitian Sosial (pendekatan kuantitatif dan kualitatif), Indeks, Jakarta.
  • Martha, Aroma Elmina, 2012. Hukum Kekerasan Terhadap perempuan
  • Asshiddiqie, Jimly, 2012. Hukum Tata Negara dan Pilar Pilar demokrasi, Sinar Grafika, Jakarta
  • http://www.lbh-apik.or.id


2 komentar:

  1. Haloo penulis,

    Perkenalkan, namaku Elwi Gito, badan pekerja di Komnas Perempuan. Menarik sekali membaca tulisanmu di laman blog ini. Namun, ada beberapa yang menjadi catatanku.

    Yang Pertama, mengenai data kekerasan terhadap perempuan. Tidak ada satu lembaga pun di Indonesia yang memiliki statistik berapa jumlah perempuan Indonesia yang mengalami kekerasan. Yang ada, hanya data perempuan korban yang melaporkan kasusnya, seperti yang dimililki oleh LBH APIK atau Komnas Perempuan.

    Komnas Perempuan mencatat ada 279.760 kasus di sepanjang 2013. lagi-lagi ini hanya angka yang melapor. Angka ini ibarat fenomena gunung es, yang terlihat sangat sedikit dibanding angka realnya. Ada lebih banyak perempuan korban yang tidak melapor. Hal ini banyak dipengaruhi oleh faktor malu, takut dan tidak tahu mau melapor ke mana. Hanya 1 dari 8 perempuan korban yang melaporkan kasusnya.

    Yang kedua, adalah faktor-faktor penyebab kekerasan terhadap perempuan. Bagiku, 5 faktor yang penulis ungkapkan cukup rancu dan tidak cukup kuat argumennya. Aku menawarkan alternatif pemikiran yakni 7P mengapa laki-laki melakukan kekerasan terhadap perempuan, bisa diklik di sini http://cresposuper.blogspot.com/2014/08/7p-mengapa-laki-laki-melakukan-kekerasan.html

    Bila penulis punya waktu, sila mampir ke Komnas Perempuan utk berdiskusi lebih lanjut soal isu ini. Kami akan dengan sangat senang hati menyambut kehadiran penulis.

    Penulis bisa menghubungi Komnas Perempuan via twitter di @komnasperempuan

    Salam hangat,

    BalasHapus
    Balasan
    1. Haloo Elwi,
      yang pertama terima kasih atas komentar dan undangannya, untuk data, memang data yang saya dapat dari LBH APIK itu adalah jumlah kasus yang dilaporkan tapi saya memaparkannya dalam bentuk grafik supaya agak lebih miudah untuk dibandingkan dari tahun ketahun. Kalau itu kesalahan, saya mohon maaf

      Hapus