Minggu, 27 Oktober 2013

NERO


Kali ini saya akan menceritakan cerita semasa SMA dulu. Pada masa SMA saya mempunyai 3 orang teman dekat, yaitu :

TANTI

tanti adalah teman sebangku saya sejak kelas 11, tanti mempunyai karakter yang menyenangkan, baik, royal, namun terkadang agak malas.



LYDIA

Lydia adalah teman saya sejak masih dibangku sd, lydia mempunyai karakter yang juga menyenangkan.




NULY

awalnya saya mengenal nuly dari tanti karena nuly merupakan teman tanti sejak smp, tapi setelah satu kelas kami menjadi teman akrab. nuly juga memilki karakteryang menyenangkan namun terkadang nuly agak sensitive.



kami berempat mulai akrab pada saat kami berkumpul dikelas yg sama yaitu XII IPS 1. pada saat disekolah kami selalu kemana mana barengan sampai sampai teman kami menjuluki kami NERO, entah apa alasan pastinya tapi itu merupakan panggilan yg unik. tidak hanya teman kamu saja, salah satu guru kami pun menyebut kami sebagai tembok benteng yang selalu bareng bareng hahahaha agak lucu kalau diingat ingat. pada saat dikelas terkadang kami bukannya mendengarkan guru menerangkan tapi malah sibuk dengan permainan mulai dari mainan kuteks, laptop, ipod dan lain lain. terkadang pada saat dikelas kami tidak hanya bermain berempat saja masih ada 2 teman kami lainnya yaitu inez dan refi.



pada saat nero berkumpul biasanya kami paling sering marathon dvd, baik fil horror, drama, sampai film anak anak. kami pun juga dulu pencinta kuteks jadi kami sering sekali pergi kesekolah membawa kuteks. sampai pada suatu hari disekolah kami diadakan pemeriksaan dan kuteks kami habis kurang lebih 1 lusin disita oleh bp, agak menyesakkan tapi itu resiko haha. kalo diingat ingat agak lucu dulu kami sering sekali membawa kamera slr hanya untuk foto foto gak jelas sampai sekarang saya masih menyimpan foto foto itu










dan masih banyak lg yang tidak mungkin saya upload. pada saat kelas 12 nuly pergi ke Australia untuk melanjutkan sekolahnya disana, jadi kami tinggal bertiga yang masih tetap di 38 tapi walaupun berjauhan kami tetap berkomunikasi walaupun hanya melalui dunia maya. sampai saat ini kami pun masih sering berkomunikasi dan juga berkumpul apalagi pada saat nuly sedang berada di jakarta.






terkadang aku merindukan masa masa SMA apalagi pada saat tugas banyak yang membuat beban, tapi inilah hidup gak mungkin hanya bertahan pada satu masa saja. untuk NERO kalian merupakan teman teman yg amat sangat baik, semua canda tawa kita aku harap akan terus ada sampai kita tua nanti.








KOPERASI SEKOLAH

Koperasi sekolah adalah koperasi yang didirikan di lingkungan sekolah yang anggota-anggotanya terdiri atas siswa sekolah. Koperasi sekolah dapat didirikan pada berbagai tingkatan sesuai jenjang pendidikan.

DASAR DASAR PERTIMBANGAN PENDIRIAN KOPERASI SEKOLAH


  1. Menunjang program pembangunan pemerintah di sektor perkoperasian melalui program pendidikan sekolah.
  2. Menumbuhkan kesadaran berkoperasi di kalangan siswa.
  3. Membina rasa tanggung jawab, disiplin, setia kawan, dan jiwa koperasi.
  4. Meningkatkan pengetahuan dan keterampilan berkoperasi, agar kelak berguna di masyarakat.
  5. Membantu kebutuhan siswa serta mengembangkan kesejahteraan siswa di dalam dan luar sekolah.

TUJUAN KOPERASI SEKOLAH

Tujuan koperasi sekolah adalah memajukan kesejahteraan anggota pada khususnya dan masyarakat pada umumnya, serta ikut membangun tata perekonomian nasional dalam rangka mewujudkan masyarakat yang adil dan makmur. Sedangkan pembentukan koperasi sekolah di kalangan siswa dilaksanakan dalam rangka menunjang pendidikan siswa dan latihan berkoperasi. Dengan demikian, tujuan pembentukannya tidak terlepas dari tujuan pendidikan dan program pemerintah dalam menanamkan kesadaran berkoperasi sejak dini.

STRUKTUR ORGANISASI KOPERASI SEKOLAH

Struktur Organisasi Sekolah
  1. Anggota
  2. Pengurus
  3. Badan Pemeriksa
  4. Pembina dan Pengawas
  5. Badan Penasehat

PERANGKAT ORGANISASI KOPERASI SEKOLAH

  1. Rapat anggota koperasi sekolah
  2. Pengurus koperasi sekolah
  3. Pengawas koperasi sekolah
DEWAN PENASIHAT KOPERASI SEKOLAH

  • Untuk keperluan bimbingan pada koperasi sekolah, diangkat penasihat koperasi sekolah yang anggota-anggotanya terdiri atas :
  • Kepala sekolah yang bersangkutan sesuai dengan jabatannya (exofficio);
  • Guru pada sekolah yang bersangkutan; dan
  • Salah seorang wakil persatuan orang tua murid yang memiliki pengalaman di bidang koperasi

RAPAT ANGGOTA

Rapat anggota merupakan kekuasaan tertinggi di tata kehidupan koperasi yang berarti berbagai persoalan mengenai suatu koperasi hanya ditetapkan dalam rapat anggota. Di sini para anggota dapat berbicara, memberikan usul dan pertimbangan, menyetujui suatu usul atau menolaknya, serta memberikan himbauan atau masukan yang berkenaan dengan koperasi. Oleh karena jumlah siswa terlalu banyak, maka dapat melalui perwakilan atau utusan dari kelas-kelas. Rapat Anggota Tahunan (RAT) diadakan paling sedikit sekali dalam setahun, ada pula yang mengadakan dua kali dalam satu tahun, yaitu satu kali untuk menyusun rencana kerja tahun yang akan dan yang kedua untuk membahas kebijakan pengurus selama tahun yang lampau. Agar rapat anggota tahunan tidak mengganggu jalannya kegiatan belajar mengajar di sekolah, maka rapat dapat diadakan pada masa liburan tahunan atau liburan semester. Sebagai pemegang kekuasaan tertinggi dalam koperasi sekolah, rapat anggota mempunyai wewenang yang cukup besar. Wewenang tersebut misalnya:
  1. Menetapkan anggaran dasar koperasi;
  2. Menetapkan kebijakan umum koperasi;
  3. Menetapkan anggaran dasar koperasi;
  4. Menetapkan kebijakan umum koperasi;
  5. Memilih serta mengangkat pengurus koperasi;
  6. Memberhentikan pengurus; dan
  7. Mengesahkan pertanggungjawaban pengurus dalam pelaksanaan tugasnya.
Pada dasarnya, semua anggota koperasi berhak hadir dalam rapat anggota. Namun, bagi mereka yang belum memenuhi syarat keanggotaan, misalnya belum melunasi simpanan pokok tidak dibenarkan hadir dalam rapat anggota. Ada kalanya mereka diperbolehkan hadir dan mungkin juga diberi kesempatan bicara, tetapi tidak diizinkan turut dalam pengambilan keputusan. Keputusan rapat anggota diperoleh berdasarkan musyawarah mufakat. Apabila tidak diperoleh keputusan dengan cara musyawarah, maka pengambilan keputusan berdasarkan suara terbanyak di mana setiap anggota koperasi memiliki satu suara. Selain rapat biasa, koperasi sekolah juga dapat menyelenggarakan rapat anggota luar biasa, yaitu apabila keadaan mengharuskan adanya keputusan segera yang wewenangnya ada pada rapat anggota. Rapat anggota luar biasa dapat diadakan atas permintaan sejumlah anggota koperasi atau atas keputusan pengurus. Penyelenggara rapat anggota yang dianggap sah adalah jika koperasi yang menghadiri rapat telah melebihi jumlah minimal (kuorum). Kuorum rapat anggota meliputi setengah anggota ditambah satu (lebih dari 50%). Jika tidak, maka keputusan yang diambil dianggap tidak sah dan tidak mengikat.

CIRI CIRI KOPERASI SEKOLAH

  1. Bentuknya Badan Usaha yang tidak berbadan Hukum.
  2. Anggotanya siswa-siswa sekolah tersebut.
  3. Keanggotannya selama kita masih menjadi siswa.
  4. Koperasi sekolah dibuka pada waktu istirahat.
  5. Sebagai latihan dan praktik berkoperasi.
  6. Melatih disiplin dan kerja.
  7. Menyediakan perlengkapan pelajar.
  8. Mendidik siswa hemat menabung.
  9. Tempat menyelanggarakan ekonomi dan gotong royong.

PENGURUS KOPERASI

A. Ketua
Tugas dan tanggung jawabnya, antara lain;
  • mengendalikan seluruh kegiatan koperasi;
  • memimpin, mengkoordinir dan mengkontrol jalannya aktivitas koperasi dan bagian-bagian yang ada di dalamnya;
  • menerima laporan atas kegiatan yang dikerjakan masing-masing bagian;
  • menendatangani surat penting;
  • memimpin Rapat Anggota Tahunan dan menyampaikan laporan pertanggung jawaban akhir tahun kepada anggota;
  • mengambil keputusan atas hal-hal yang dianggap penting bagi kelancaran kegiatan koperasi.
B. Sekretaris
Tugas dan tanggung jawabnya, antara lain;
  • membantu ketua dalam pelaksanaan kerja;
  • menyelenggarakan kegiatan surat menyurat dan ketatausahaan koperasi;
  • mencatat tentang kemajuan atau kelemahan yang terjadi pada koperasi;
  • menyampaikan hal-hal penting kepada ketua;
  • membuat pendataan koperasi.
C. Bendahara
Tugas dan tanggung jawabnya, antara lain;
  • merencanakan anggaran belanja dan pendapatan koperasi;
  • memelihara semua harta kekayaan koperasi;
  • membukukan transaksi ke supplier >RP 1 juta;
  • pengisian saldo kas;
  • melakukan cash opname yang ada di kasir.

SUMBER   : http://www.anneahira.com

Rabu, 23 Oktober 2013

KOPERASI

Koperasi adalah organisasi bisnis yang dimiliki dan dioperasikan oleh orang-seorang demi kepentingan bersama. Koperasi melandaskan kegiatan berdasarkan prinsip gerakan ekonomi rakyat  yang berdasarkan asas kekeluargaan.

PRINSIP KOPERASI

Prinsip koperasi adalah suatu sistem ide ide abstrak yang merupakan petunjuk untuk membangun koperasi yang efektif dan tahan lama. prisip koperasi terbaru yang dikembangkanInternational Cooperative Alliance (Federasi koperasi non-pemerintah internasional) adalah
·         Keanggotaan yang bersifat terbuka dan sukarela
·         Pengelolaan yang demokratis,
·         Partisipasi anggota dalam ekonomi rakyat,
·         Kebebasan dan otonomi daerah,
·         Pengembangan pendidikan, pelatihan, dan informasi.
Di Indonesia sendiri telah dibuat UU no. 25 tahun 1992 tentang Perkoperasian. Prinsip koperasi menurut UU no. 25 tahun 1992 adalah:
·         Keanggotaan bersifat sukarela dan terbuka
·         Pengelolaan dilakukan secara demokrasi
·         Pembagian SHU dilakukan secara adil sesuai dengan jasa usaha masing-masing anggota
·         Pemberian balas jasa yang terbatas terhadap modal
·         Kemandirian
·         Pendidikan perkoperasian
·         Kerjasama antar koperasi



BENTUK DAN JENIS KOPERASI JENIS KOPERASI MENURUT FUNGSINYA
  • Koperasi pembelian/pengadaan/konsumsi adalah koperasi yang menyelenggarakan fungsi pembelian atau pengadaan barang dan jasa untuk memenuhi kebutuhan anggota sebagai konsumen akhir. Di sini anggota berperan sebagai pemilik dan pembeli atau konsumen bagi koperasinya.
  • Koperasi penjualan/pemasaran adalah koperasi yang menyelenggarakan fungsi distribusi barang atau jasa yang dihasilkan oleh anggotanya agar sampai di tangan konsumen. Di sini anggota berperan sebagai pemilik dan pemasok barang atau jasa kepada koperasinya.
  • Koperasi produksi adalah koperasi yang menghasilkan barang dan jasa, dimana anggotanya bekerja sebagai pegawai atau karyawan koperasi. Di sini anggota berperan sebagai pemilik dan pekerja koperasi.
Koperasi jasa adalah koperasi yang menyelenggarakan pelayanan jasa yang dibutuhkan oleh anggota, misalnya: sinoab pinjam, asuransi, angkutan dan sebagainya. Di sini anggota berperan sebagai pemilik dan pengguna layanan jasa koperasi.
Apabila koperasi menyelenggarakan satu fungsi disebut koperasi tunggal usaha (single purpose cooperative), sedangkan koperasi yang menyelenggarakan lebih dari satu fungsi disebut koperasi serba usaha (multi purpose cooperative).


JENIS KOPERASI BERDASARKAN TINGKAT DAN LUAS KERJANYA

  • Koperasi Primer

Koperasi primer ialah koperasi yang yang minimal memiliki anggota sebanyak 20 orang perseorangan.
  • Koperasi Sekunder

Adalah koperasi yang terdiri dari gabungan badan-badan koperasi serta memiliki cakupan daerah kerja yang luas dibandingkan dengan koperasi primer. Koperasi sekunder dapat dibagi menjadi :
  • Koperasi Pusat - adalah koperasi yang beranggotakan paling sedikit 5 koperasi primer
gabungan koperasi - adalah koperasi yang anggotanya minimal 3 koperasi pusat
induk koperasi - adalah koperasi yang minimum anggotanya adalah 3 gabungan koperasi

JENIS KOPERASI MENURUT STATUS KEANGGOTAANNYA
  • Koperasi produsen adalah koperasi yang anggotanya para produsen barang/jasa dan memiliki rumah tangga usaha.
  • Koperasi konsumen adalah koperasi yang anggotanya para konsumen akhir atau pemakai barang/jasa yang ditawarkan para pemasok di pasar.

Kedudukan anggota di dalam koperasi dapat berada dalam salah satu status atau keduanya. Dengan demikian pengelompokkan koperasi menurut status anggotanya berkaitan erat dengan pengelompokan koperasi menurut fungsinya.


KEWIRAUSAHAAN KOPERASI

Kewirausahaan koperasi adalah suatu sikap mental positif dalam berusaha secara koperatif, dengan mengambil prakarsa inovatif serta keberanian mengambil resiko dan berpegang teguh pada prinsip identitas koperasi, dalam mewujudkan terpenuhinya kebutuhan nyata serta peningkatan kesejahteraan bersama. Dari definisi tersebut, maka dapat dikemukakan bahwa kewirausahaan koperasi merupakan sikap mental positif dalam berusaha secara koperatf
Tugas utama wirakop adalah mengambil prakarsa inovatif, artinya berusaha mencari, menemukan, dan memanfaatkan peluang yang ada demi kepentingan bersama. Kewirausahaan dalam koperasi dapat dilakukan oleh anggota, manajer birokrat
 yang berperan dalam pembangunan koperasi dan katalis, yaitu orang yang peduli terhadap pengembangan koperasi.

PENGURUS
Pengurus koperasi dipilih dari kalangan dan oleh anggota dalam suatu rapat anggota. Ada kalanya rapat anggota tersebut tidak berhasil memilih seluruh anggota Pengurus dari kalangan anggota sendiri. Hal demikian umpamanya terjadi jika calon-calon yang berasal dari kalangan-kalangan anggota sendiri tidak memiliki kesanggupan yang diperlukan untuk memimpin koperasi yang bersangkutan, sedangkan ternyata bahwa yang dapat memenuhi syarat-syarat ialah mereka yang bukan anggota atau belum anggota koperasi (mungkin sudah turut dilayani oleh koperasi akan tetapi resminya belum meminta menjadi anggota).