Minggu, 13 April 2014

LANDASAN, UNSUR, HAKEKAT WAWASAN NUSANTARA

Landasan Wawasan Nusantara

Wawasan nusantara memiliki 2 buah landasan, yaitu :

1. Landasan Idiil (Pandasila)
Pancasila sebagai falsafah bangsa Indonesia telah dijadikan landasan idiil dan dasar negara sesuai dengan yang tercantum pada pembukaan UUD 1945. Karena itu, Pancasila sudah seharusnya serta sewajarnya menjadi landasan idiil wawasan nusantara

2. Landasan Konstitusional (UUD 1945)
UUD 1945 sudah sewajarnya menjadi landasan konstitusional dari wawasan nusantara yang merupakan cara pandang bangsa Indonesia dalam kehidupan bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara.

Unsur Dasar Konsepsi Wawasan Nusantara

1. Wadah (Contour)
wadah kehidupan bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara meliputi seluruh wilayah Indonesia yang memiliki kekayaan alam dan penduduk dengan aneka ragam budaya.

2. Isi (Content)
isi adalah aspirasi bangsa yang berkembang di masyarakat dan cita-cita serta tujuan nasional yang terdapat dalam pembukaan UUD 1945

3. Tata laku (Conduct)
tata laku merupakan hasil interaksi antara wadah dan isi, yang terdiri dari tata laku batiniah dan lahiriah.

Hakikat Wawasan Nusantara

hakikat wawasan nusantara adalah keutuhan nusantara, dalam pengertian : cara pandang yang selalu utuh menyeluruh dalam lingkup nusantara demi kepentingan nasional. Bahwa setiap warga negara dan aparatur negara harus berpikir, bersikap, dan bertindak secara utuh menyeluruh demi kepentingan bangsa dan neggara Indonesia


SUMBER : Sumarsono, Pendidikan Kewarganegaraan, Penerbit PT Gramedia Pustaka Utama, Jakarta, 2001.

IMPLEMENTASI WAWASAN NUSANTARA

Sebelum membahas tentang implementasi wawasan nusantara, daya akan mengulas kembali apa itu wawasan nusantara. Wawasan Nusantara adalah cara pandang dan sikap bangsa Indonesia mengenai diri dan bentuk geografinya berdasarkan Pancasila dan UUD 1945.