Pengertian Wawasan Nusantara
Secara
Etimologi kata wawasan berasal dari kata wawas (bahasa Jawa) yang berarti
pandangan, tinjauan atau penglihatan indrawi, ditambahkan akhiran (an) bermakna
cara pandang, cara tincau atau cara melihat. Dari kata wawas muncul kata mawas
yang berarti; memandang, meninjau atau melihat. Wawasan artinya; pandangan,
tinjauan, penglihatan, tanggap indrawi, atau cara pandang atau cara melihat.
Selanjutnya
kata Nusantara terdiri dari kata nusa dan antara. Kata nusa artinya pulau atau
kesatuan kepulauan. Antara menunjukkan letak antara dua unsur. Nusantara
artinya kesatuan kepulauan yang terletak antara dua benua yakni Asia dan
Australia dan dua samudera yakni; samudera Hindia dan samudera Pasifik.
Sedangkan secara umum Wawasan nusantara adalah
cara pandang dan sikap bangsa Indonesia
mengenai diri dan bentuk geografinya berdasarkan
Pancasila dan UUD 1945. Dalam
pelaksanannya, wawasan nusantara mengutamakan kesatuan wilayah dan menghargai
kebhinekaan untuk mencapai tujuan nasional
Wawasan Nusantara sebagai Wawasan Nasional Indonesia
Sebagai bangsa yang majemuk, bangsa
Indonesia mempunyai gagasan untuk menjamin persatuan dan kesatuan dalam
kebhinekaan tersebut yang dikenal dengan Wawasan Kebangsaan atau Wawasan
Nasional dan diberi nama Wawasan Nusantara. Dengan acuan pokok Wawasan
Nusantara sebagai Geopolitik Indonesia, yaitu cara pandang dan sikap bangsa
Indonesia mengenai diri dan lingkungannya yang serba beragam dan bernilai
strategis dengan mengutamakan persatuan dan kesatuan wilayah dan tetap
mengharagai serta menghormati kebhinekaan dalam setiap aspek kehidupan nasioanal
untuk mencapai tujuan nasional.
Unsur Dasar Konsepsi Wawasan Nusantara
1. Wadah (Contour)
2. Isi (Content)
3. Tata laku (Conduct)
Hakikat Wawasan
Nusantara
Hakikat
Wawasan Nusantara adalah keutuhan nusantara, dalam pengertian: cara pandang
yang selalu utuh menyeluruh dalam lingkup nusantara demi kepentingan nasional.
Asas Wawasan Nasional
Asas
Wawasan Nusantara merupakan ketentuan-ketentuan atau kaidah-kaidah dasar yang
harus dipatuhi, ditaati, dipelihara dan diciptakan demi tetap taat dan setianya
komponen pembentuk bangsa Indonesia (suku bangsa atau golongan)terhadap
kesepakatan bersama.
Arah Pandang
1. Arah Pandang ke Dalam
Arah pandang ke dalam bertujuan
menjamin perwujudan persatuan kesatuan segenap aspek kehidupan nasional, baik
aspek alamiah maupun aspek sosial.
2. Arah Pandang ke Luar
Arah pandang keluar ditujukan demi
terjaminnya kepentingan nasional dalam dunia yang serba berubah maupun
kehidupan dalam negeri serta dalam melaksanakan ketertiban dunia berdasarkan
kemerdekaan, perdamaian abadi dan keadilan sosial serta kerja sama dan sikap
saling hormat menghormati.
Kedudukan,
Fungsi, dan Tujuan
1. Kedudukan
a) Wawasan
Nusantara sebagai Wawasan Nasional bangsa Indonesia merupkan ajaran yang
diyakini kebenarannya oleh rakyat agar tidak terjai penyesatan dan penyimpangan
dalam upaya mencapai dan mewujudkan cita-cita dan tujuan nasional.
b) Wawasa
Nusantara dalam paradigma nasional dapay dilihat dari stratifikasinya sebagai
berikut: - Pancasila sebagai flsafah
- UUD 1945
- Wawasan Nusantara
- Ketahana Sosial
- GBHN
- UUD 1945
- Wawasan Nusantara
- Ketahana Sosial
- GBHN
2. Fungsi
Wawasan Nusantara berfungsi sebagai pedoman, motivasi, dorongan, serta rambu-rambu dalam menentukan segala kebijaksanaan, keputusan, tindakan dan perbuatan bagi penyelenggara negara.
3. Tujuan
Wawasan Nusantara bertujuan mewujudkan nasionalisme yang tinggi di segala aspek kehidupan rakyat Indonesia yang lebih mengutamakan kepentingan nasional daripada kepentingan individu, kelompok, golongan, suku bangs atau daerah.
Wawasan Nusantara berfungsi sebagai pedoman, motivasi, dorongan, serta rambu-rambu dalam menentukan segala kebijaksanaan, keputusan, tindakan dan perbuatan bagi penyelenggara negara.
3. Tujuan
Wawasan Nusantara bertujuan mewujudkan nasionalisme yang tinggi di segala aspek kehidupan rakyat Indonesia yang lebih mengutamakan kepentingan nasional daripada kepentingan individu, kelompok, golongan, suku bangs atau daerah.
Sasaran Implementasi
Wawasan Nusantara dalam Kehidupan Nasional
Sebagai cara pandang dan visi nasional Indonesia, Wawasan Nusantara harus dijadikan arahan, pedoman, acuan dan tuntutan bagi setiap individu bangsa Indonesia dalam membangun dan memelihara tuntutan bangsa dan Negara Kesatuan Republik Indonesia.
Sebagai cara pandang dan visi nasional Indonesia, Wawasan Nusantara harus dijadikan arahan, pedoman, acuan dan tuntutan bagi setiap individu bangsa Indonesia dalam membangun dan memelihara tuntutan bangsa dan Negara Kesatuan Republik Indonesia.
Pemasyarakatan/Sosialisasi
Wawasan Nusantara
Untuk memepercepat tercapainya tujuan Wawsan Nusantara, di samping implementasi seperti tersebut di atas, perlu juga dilakukan pemasyarakatan materi Wawasan Nusantara kepada seluruh masyarakat Indonesia.
Untuk memepercepat tercapainya tujuan Wawsan Nusantara, di samping implementasi seperti tersebut di atas, perlu juga dilakukan pemasyarakatan materi Wawasan Nusantara kepada seluruh masyarakat Indonesia.
Tantangan Implementasi Wawasan Nusantara
Dewasa ini kita menyaksikan bahwa kehidupan individu dalam bermasyarakat, berbangsa dan dalam bernegrara sedang mengalami perubahan. Dan kita juga menyadari bahwa faktor utama yang mendorong terjadinya proses perubahan tersebut adalah nilai-nilai kehidupan baru yang dibawa oleh negara maju dengan kekuatan penetrasi globalnya.
1.
Pemberdayaan Masyarakat
2. Dunia Tanpa Batas
3. Era Baru Kapitalisme
4. Kesadaran Warga Negara
SUMBER : Sumarsono, Pendidikan Kewarganegaraan, Penerbit PT Gramedia Pustaka Utama, Jakarta, 2001.
http://welcome-taufikhidayat.blogspot.com/2013/05/pengertian-hakekat-dan-kedudukan.html
http://id.wikipedia.org/wiki/Wawasan_Nusantara
http://welcome-taufikhidayat.blogspot.com/2013/05/pengertian-hakekat-dan-kedudukan.html
http://id.wikipedia.org/wiki/Wawasan_Nusantara
Tidak ada komentar:
Posting Komentar