Konsep Demokrasi
Demokrasi adalah sebuah bentuk kekuasan (kratein) dari rakyat untuk rakyat (demos). menutur konsep demokrasi, kekuasaan menyiratkan arti politik dan pemerintahan, sedangkan rakyat beserta warga masyarakat didefinisikan sebagai warga negara.
Dalam perkembangan zaman modern, ketika kehidupan memasuki skala luas, tidak lagi berformatkan lokal, dan demokrasi tidak mungkin lagi direalisasikan dalam wujud partisipasi langsung. Tidak semua warga negara dapat langsung terlibat dalam perwakilan. Hanya mereka yang karena sebab tertentu seperti kemampuan membangun pengaruh dan menguasai suara politik yang terpilih sebagai wakil.
Bentuk Demokrasi dalam Pengertian Sistem Pemerintahan Negara
1. Bentuk Demokrasi
Ada berbagai bentuk demokrasi dalam sistem pemerintahan negara, antara lain:
- Pemerintahan Monarki : monarki mutlak (absolut), monarki konstitusional, dan monarki parlementer.
- Pemerintahan Republik : berasal dari bahasa latin Res yang berarti pemimpin dan Publica yang berarti rakyat . Dengan demikian Pemerintahan Republik dapat diartikan sebagai pemerintahan yang dijalankan oleh dan untuk kepentingan orang banyak (rakyat)
2. Kekuasaan dalam Pemerintahan
Kekuasaan pemerintahan dalam negara dipisahkan menjadi tiga cabang kekuasaan (Teori Trias Politica oleh John Locke) yaitu:
- kekuasaan legislatif : kekuasaan untuk membuat undang undang yang dijalankan oleh parlemen.
- kekuasaan eksekutif : kekuasaan untuk melaksanakan undang undang yang dijalankan oleh pemerintah (kekuasaan yudikatif merupakan bagian dari kekuasaan eksekutif)
- kekuasaan federatif : kekuasaan untuk menyatakan perang dan damai, membuat perserikatan, dan tindakan tindakan lainnya yang berkaitan dengan pihak luar negeri.
- badan legislatif yang memegang kekuasaan untuk membuat undang undang
- badan eksekutif yang memegang kekuasaan untuk menjalankan undang undang
- badan yudikatif yang memegang kekuasaan untuk mengadili jalannya pelaksanaan undang undang
3. Pemahaman Demokrasi di Indonesia
- Dalam sistem kepartaian dikenal dengan adanya tiga sistem kepartian , yaitu sistem multi partai (polyparty system), sistem dua partai (biparty system) dan sistem satu partai (monoparty system).
- Sistem pengisian jabatan pemegang kekuasaan negara.
- Hubungan antar pemegang kekuasaan negara, teutama antara eksekutif dan legislatif
Prinsip Dasar Pemerintahan Republik Indonesia
Pancasila merupakan pandangan hidup dan
jiwa bangsa, kepribadian bangsa, tujuan dan cita cita moral bangsa
Indonesia. Dalam hal ini ada dua hal yang mendasar yang digariskan
secara sistematis, yaitu Pancasila sebagai sumber dari segala sumber
hukum dan tata urut peraturan perundangan Republik Indonesia. UUD
1945 sebagai sumber pokok sistem pemerintahan Republik Indonesia.
2. Pada sidang yang sama hari itu juga, Mr. M. Yamin menyampaikan rancangan preambule UUD. Di dalamnya tercantum lima rumusan dasar negara, yaitu:
3. Rumusan Pancasila yang tercantum dalam Piagam Jakarta tanggal 22 Juni 1945 berbunyi sebagai berikut:
4. Ir. Soekarno dalam sidang BPUPKI pada tanggal 1 Juni 1945 mengusulkan adanya lima dasar negara merdeka, yaitu:
Beberapa Rumusan Pancasila:
1. Rumusan Mr. Muhammad Yamin pada sidang
BPUPKI tanggal 29 Mei 1945 adalah sebagai berikut:
Peri kebangsaan
-
Peri kebangsaan
- Peri kemanusiaan
- Peri ketuhanan
- Peri kerakyatan
- Kesejahteraan rakyat
2. Pada sidang yang sama hari itu juga, Mr. M. Yamin menyampaikan rancangan preambule UUD. Di dalamnya tercantum lima rumusan dasar negara, yaitu:
- Ketuhanan Yang Maha Esa
- Kebangsaan Persatuan Indonesia
- Rasa Kemanusiaan yang Adil dan Beradab
- Kerakyatan yang Dipimpin oleh Hikmat Kebijaksanaan Dalam Permusyawaratan/Perwakilan
- Keadilan Sosial Bagi Seluruh Rakyat Indonesia
3. Rumusan Pancasila yang tercantum dalam Piagam Jakarta tanggal 22 Juni 1945 berbunyi sebagai berikut:
- Ketuhanan dengan kewajiban menjalankan syariat islam bagi pemeluk-pemeluknya
- Kemanusiaan yang adil dan beradab
- Persatuan Indonesia
- Kerakyatan yang dipimpin oleh hikmat kebijaksanaan dalam permusyawaratan perwakilan
- Keadilan sosilan bagi seluruh rakyat Indonesia
4. Ir. Soekarno dalam sidang BPUPKI pada tanggal 1 Juni 1945 mengusulkan adanya lima dasar negara merdeka, yaitu:
- Kebangsaan Indonesia
- Internasionalisme atau perikemanusiaan
- Mufakat atau demokrasi
- Kesejahteraan sosial
- Ketuhanan yang berkebudayaan
5. Rumusan yang tercantum dalam preambule UUD RIS 29 Desember 1945-16 Agustus 1950 adalah sebagai berikut:
- Ketuhanan Yang Maha Esa
- Kemanusian yang adil dan beradab
- Persatuan Indonesia
- Kerakyatan yang dipimpin oleh hikmat kebijaksanaan dalam permusyawaratan perwakilan
-
Keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia
- Badan Pelaksana Pemerintahan (Eksekutif)
- Hal Pemerintahan Pusat
Pemahaman Tentang Demokrasi Indonesia
Demokrasi dapat kita pandang sebagai
suatu mekanisme dan cita cita hidup berkelompok yang di dalam UUD
1945 disebut kerakyatan. Demokrasi Indonesia adalah pemerintahan
rakyat yang berdasarkan nilai nilai falsafah Pancasila atau
pemerintahan dari, oleh, dna untuk rakyat berdasarkan sila sila
Pancasila.
- Demokrasi atau pemerintahan rakyat yang digunakan oleh pemerintah Indonesia adalah sistem pemerintahan rakyat yang dijiwai dan dituntun olrh nilai nilai Pancasila.
- Demokrasi Indonesia pada dasarnya adalah transformasi nilai nilai falsafah Pancasila menjadi suatu bentuk dan sistem pemerintahan khas pancasila.
- Demokrasi Indonesia yang dituntun oleh nilai nilai pancasila adalah konsekuensi dan komitmen pelaksanaan Pancasila dan UUD 1945 secara murni dan konsekuensi di bidang pemerintahan atau politik.
- Pelaksanaan Demokrasi Indonesia dengan baik mensyaratkan pemahaman dan penghayatan nilai nilai falsafah pancasila
- Pelaksanaan Demokrasi Indonesia dengan benar adalah pengamalan Pancasila melalui politik pemerintahan
Demokrasi Indonesia atau pemerintahan
kerakyatan yang dipimpin oleh hikmat kebijaksanaan dalam
permusyawarat perwakilan. Demokrasi Indonesia adalah sekaligus
demokrasi politik, ekonomi, dan sosial budaya. Keseluruhan uraian tentang demokrasi
memberi kesan bahwa demokrasi lahir sebagai hasil ciptaan manusia,
bukan tanpa sebab dan tanpa tujuan.
Adanya pemerintahan ditaktor yang
otoriter memberikan dmpak buruk bagi rakyat, akibat buruk tersebut
antara lain:
- Penindasan dan eksploitasi pada rakyat
- Kondisi kehidupan masyarakat seperti diatas selalu mengakibatkan timbulnya konflik dengan korban yang lebih banyak di pihak rakyat
- Kesejahteraan bertumpu pada para penguasa sedangkan rakyat dibiarkan hidup melarat tanpa jaminan masa depan
Faktor faktor diatas melatar belakangi
ide pemerintahan yang demokratis untuk menjamin kesejahteraan rakyat
banyak secara merata. Demi terwujudnya suatu kehidupan masyarakat
yang adil dan makmur merata secara material dan spiritual.
Rumusan menekankan:
- Kedaulatan rakyat, karena demokrasi Indonesia menolak niat manipulasi kekuasaan rakyat, seperti yang lazim berlangsung pada: demokrasi liberal yang dijalankan oleh oleh kelompok pemilik modal, demokrasi rakyat yang dijalankan oleh kelompok yang karena kelihaiannya berhasil merebut, menguasai, dan mengendalikan partai atau negara.
- Bentuk musyawarah mufakat karena bentuk ini lebih berorientasi pada kepentingan masyarakat umum dan bukan individual
- Sosialisasi demokrasi Indonesia akan terlihat dalam gerak langkah atau mekanismenya
Penyelenggara kekuasaan adalah rakyat yang membagi kekuasaan menjadi enam, yaitu:
- Kekuasaan tertinggi Majelis Permusyawarat Rakyat yang disebut Lembaga Konstitutif
- Dewan perwakilan rakyat (DPR) sebagai pembuat undang undang disebut Lembaga Legislatif
- Presiden sebagai penyelenggara pemerintahan disebut Lembaga Eksekutif
- Dewan Pertimbangan Agung (DPA) sebagai pemberi saran kepada penyelenggara pemerintahan disebut Lembaga Konsultatif
- Mahkamah Agung (MA) sebagai lembaga pendidikan dan penguji undang undang disebut Lembaga Yudikatif
- Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) sebagai lembaga yang mengaudit keuangan negara disebut Lembaga Auditatif.
SUMBER : Sumarsono, Pendidikan
Kewarganegaraan, Penerbit PT Gramedia Pustaka Utama, Jakarta, 2001.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar