3 Hari Kampanye, Bawaslu Temukan 35 Pelanggaran
Rabu, 19 Maret 2014, 17:08 WIB
REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Badan Pengawas Pemilu
(Bawaslu) menyatakan selama kampanye terbuka berlangsung sejak Ahad (16/3),
telah terjadi 35 dugaan pelanggaran. Secara berjenjang, dugaan pelanggaran itu
sedang ditangani Bawaslu untuk dipastikan pelanggar dikenakan sanksi.
"Semua pelanggaran itu ada yang ditemukan, ada
yang dilaporkan masyarakat. Sebagian besar pelanggaran administrasi, tapi ada juga
yang kasus pidana," kata Ketua Bawaslu, Muhammad di Jakarta, Rabu (19/3).
Untuk kategori pelanggaran administrasi, menurut dia,
variasinya bermacam-macam. Seperti pelibatan anak-anak dan pelanggaran lalu
lintas serta ketertiban umum.
Pelanggaran ini akan langsung diteruskan ke Komisi
Pemilihan Umum (KPU) sehari sejak ditemukan. Selanjutnya, KPU merujuk pada UU
Pemilu, Peraturan KPU nomor 15/2013 dan 25/2013, akan menjatuhkan sanksi
administrasi.
Sementara pelanggaran pidana, Bawaslu menemukan adanya
dugaan politik uang dilakukan oleh caleg dan partai politik saat berkampanye.
Untuk jenis pelanggaran pidana, akan langsung diproses dan ditindaklanjuti oleh
Sentra Penegakan Hukum Terpadu (Gakkumdu)
Selain itu, Muhammad melanjutkan, Bawaslu juga menduga
beberapa pejabat negara yang ikut serta dalam kampanye melakukan pelanggaran.
Dengan menyalahgunakan kewenangannya untuk kepentingan partai. Melalui
penggunaan mobil dinas, fasilitas negara, dan kampanye tanpa izin cuti.
"Kami langsung rekomendasikan ke atasannya.
Misalnya bupati yang salahgunakan wewenang kami lapor ke gubernur, kalau
gubernur ke mendagri untuk langsung ditindak," ujar Muhammad.
MATAMASSA PANTAU PROSES DEMOKRASI
PEMILU
JAKARTA, (PRLM).- Aliansi Jurnalis Independen (AJI) Jakarta bersama sejumlah lembaga meluncurkan program aplikasi pemantauan Pemilu 2014 berbasis telefon seluler bernama MataMassa. Program ini diluncurkan sebagai upaya untuk menjaga berjalannya proses demokrasi melalui pemilu.
Ketua
AJI Jakarta Umar Idris kepada VOA, menjelaskan dengan menggunakan aplikasi ini,
pemantau bisa merekam pelanggaran dan melaporkannya. "Kita sediakan
perangkat aplikasi dan tekhnologi bagi masyarakat di Jakarta Bogor Depok
Tangerang dan Bekasi (Jabodetabek) untuk memantau di lingkungannya, di tempat
kerjanya, atau di tempat mereka beraktifitas. Ini secara tidak langsung untuk
meningkatkan transparansi di tingkat pembuat kebijakan," jelas Umar Idris.
"Yang
bisa di laporkan mulai dari pelanggaran yang bersifat pidana, seperti ada yang
mengiming-imingi uang dari partai atau calon legislatif tertentu. Lalu ada yang
melarang seseorang untuk tidak hadir dalam sebuah kampanye dan tidak hadir saat
pemilihan. Termasuk segala bentuk intimidasi dan teror. Lalu pelanggaran
administratif diantaranya seseorang yang tidak masuk dalam Daftar Pemilih Tetap
(DPT)," ujarnya.
Umar
Idris menambahkan, aplikasi MataMassa dapat diunduh lewat telepon genggam
berbasis iOS (iPhone), Android dan sistem Short Message Service (SMS) Gateway
dengan nomor pengaduan 0813-7020-2014. Setelah peluncuran, aplikasi ini akan
diperluas untuk para pengguna BlackBerry dan Windows Phone. Laporan dapat
berupa teks, foto, atau video.
Setelah
tim verifikator melakukan proses verifikasi lanjut Umar, maka tim akan
mengunggah hasil laporan tersebut ke situs www.matamassa.org, sehingga seluruh
masyarakat dapat mengetahui pelanggaran pemilu yang terjadi di Jabodetabek. AJI
dalam hal ini juga melibatkan peran serta jurnalis yang melaporkan secara aktif
temuan di lapangan dari hasil liputan mereka.
"Tidak
hanya masyarakat umum, tapi kita juga menyiapkan sebanyak 200 orang sebagai
pemantau aktif. Sebagian besar dari mereka adalah jurnalis. Kita daftarkan
mereka secara resmi ke Komisi Pemilihan Umum. Sehingga ketika mereka melakukan
liputan sekaligus menjadi pemantau aktif MataMassa, mereka terlindungi oleh
peraturan KPU dan hukum pemilu," tutur Umar.
Dari
hasil laporan pemantauan masyarakat, AJI, akan meneruskan laporan yang sudah
diverifikasi dan ditampilkan di situs MataMassa, ke Bawaslu dan KPU. Laporan
itu juga dapat diperoleh oleh media-media partner yang berminat atas laporan
pemantauan masyarakat itu.
Badan
Pengawas Pemilu menjanjikan akan menindaklanjuti laporan dari pengguna MataMassa.
Anggota Bawaslu Nelson Simanjuntak kepada VOA memastikan pengguna MataMassa
berhak untuk melaporkan kecurangan pemilu seperti diatur dalam Undang-undang.
"(Yang)
Paling penting adalah penghitungan suara di Tempat Pemungutan Suara. Kalau
mereka bisa juga sampaikan hasil, akan sangat menolong. Partisipasi masyarakat
dalam mata massa ini akan semakin meningkatkan pertisipasi masyarakat dalam
mengawasi pemilu itu sendiri," kata Nelson Simanjuntak.
Aplikasi
pemantauan Pemilu 2014 berbasis telepon genggam ini adalah hasil kerjasama
Aliansi Jurnalis Independen (AJI) Jakarta dan ICT Laboratory for Social Changes
(iLab), didukung oleh Southeast Asia Technology and Transparency Initiative
(SEATTI) dengan anggaran sebesar Rp 1 Miliar.
AJI
Jakarta juga menjalin kerja sama dengan Komisi Pemilihan Umum (KPU) dan Badan
Pengawas Pemilu (Bawaslu) untuk memastikan, seluruh laporan masyarakat yang
masuk, disampaikan kepada regulator pemilu untuk segera ditindaklanjuti. AJI
Jakarta menjamin keamanan pengawas pemilu dari partisipasi masyarakat melalui
program imi, dengan merahasiakan narasumber.(voa/A-147)***
Dari
informasi diatas dapat disimpulkan bahwa pelaksanaan demokrasi PEMILU di Indonesia masih banyak terjadi pelanggaran,
contohnya saja politik uang yang marak terjadi akhir akhir ini. Politik uang
ini dilakukan oleh para partai atau caleg agar masyarakat memberikan hak
suaranya kepada mereka, namun beberapa survey menyebutkan bahwa politik uang
membuat masyarakat bingung atau bimbang dalam memilih karena dalam satu sisi
mereka terikat janji sebab mereka sudah menerima uang tersebut namun disisi lain
mereka tau bahwa politik seperti itu tidak boleh dilakukan dan tidak ingin memilih
para calon pejabat seperti itu hal inilah yang menyebabkan meningkatnya jumlah
golongan putih (golput) di Indonesia. Belum lagi teror dan intimidasi sangat
membuktikan bahwa demokrasi di Indonesia belum berjalan dengan semestinya. PEMILU seharusnya terjadi tanpa ada paksaan serta perjanjian perjanjian lain yang dibuat karena adanya uang atau bayaran yang diberikan sebagai kompensasi. Sebagai sebuah bangsa yang menjunjung tinggi demokratis tidak seharusnya para calon pejabat negara tersebut melakukan hal ini karena
tanpa mereka melakukan hal tersebut masyarakat pun juga bisa dan mengetahui
yang mana yang pantas untuk dipilih dan yang mana yang hanya mengumbar janji
manis. Kalo pada awalnya saja sudah melakukan kecurangan apalagi nanti pada saat sudah menjabat? tidak heran banyak pejabat yang berusaha mengembalikan modal yang telah mereka keluarkan untuk politik kotor ini dengan cara mengkorupsi uang rakyat dan terkadang mereka bertindak tidak memikirkan nasib rakyat banyak padahal mereka adalah perwakilan yang dipilih oleh masyarakat untuk menjalankan pemerintahan yang bersifat dari rakyat oleh rakyat dan untuk rakyat. Kurangnya sanksi yang tegas pun juga merupakan salah satu penyebab
maraknya pelanggaran demokrasi tersebut. Peluncuran aplikasi MataMassa ini
sangat baik untuk mendukung berjalannya pemilu yang demokratis tentu saja tetap
ada campur tangan masyarakat sebagai pengguna aplikasi matamassa dan aparat untuk membuat aplikasi ini berguna
sesuai fungsinya agar terciptanya demokrasi pemilu yang langsung, bebas, rahasia, adil, dan jujur. Sehingga dampak negative yang ditimbulkan dari para calon pejabat curang ini bisa di minimalisir dan dihilangkan.