PENDAHULUAN
Inti sila kelima yaitu “keadilan” yang mengandung makna bahwa negara
indonesia mempunyai kewajiban untuk memberikan keadilan kepada rakyatnya.
Hakikat keadilan ini berkaitan dengan hidup manusia, yaitu hubungan keadilan
antara manusia satu dengan lainnya, dalam hubungan hidup manusia dengan
tuhannya, dan dalam hubungan hidup manusia dengan dirinya sendiri (notonegoro).
Keadilan ini sesuai dengan makna yang terkandung dalam pengertian sila kedua
yaitu kemanusiaan yang adil dan beradab. Selanjutnya hakikat adil sebagaimana
yang terkandung dalam sila kedua ini terjelma dalam sila kelima, yaitu
memberikan kepada siapapun juga apa yang telah menjadi haknya oleh karena itu inti
sila keadilan social adalah memenuhi hakikat adil.
Realisasi keadilan dalam praktek kenegaraan secara kongkrit dengan cara
tidak adanya ketimpangan hukum antara orang kaya dan orang miskin, dan antara
laki laki dan perempuan serta menghormati dan menjalankan hak dan kewajiban
secara adil tanpa memperhatikan status sosial karena setiap warga negara
memiliki hak yang sama yang harus diberikan.
Dalam lingkup nasional realisasi keadilan diwujudkan dalam tiga segi
(keadilan segitiga) yaitu:
Keadilan distributive, yaitu hubungan keadilan antara Negara dengan
warganya. Negara wajib memenuhi keadilan terhadap warganya yaitu wajib
membagi-bagikan terhadap warganya apa yang telah menjadi haknya.
Keadilan bertaat (legal), yaitu hubungan keadilan antara warga Negara
terhadap Negara. Jadi dalam pengertian keadilan legal ini negaralah yang wajib
memenuhi keadilan terhadap negaranya.
Keadilan komulatif, yaitu keadilan antara warga Negara yang satu dengan
yang lainnya, atau dengan perkataan lain hubungan keadilan antara warga Negara.
Nilai-nilai keadilan tersebut haruslah merupakan suatu dasar yang harus
diwujudkan dalam hidup bersama kenegaraan untuk mewujudkan tujuan negara yaitu
mewujudkan kesejahteraan seluruh warganya serta melindungi seluruh warganya dan
seluruh wilayahnya, mencerdaskan seluruh warganya. Demikian pula nilai-nilai
keadilan tersebut sebagai dasar dalam pergaulan antar negara sesama bangsa
didunia dan prinsip ingin menciptakan ketertiban hidup bersama dalam suatu
pergaulan antar bangsa di dunia dengan berdasarkan suatu prinsip kemerdekaan
bagi setiap bangsa, perdamaian abadi serta keadilan dalam hidup bersama
(keadilan sosial)
Pengertian HAM
Hak Asasi Manusia adalah hak hak yang telah dimiliki setiap orang sejak dia
masih dalam kandungan dan tidak dapat diganggu gugat siapa pun. Sebagai warga
negara yang baik kita mesti menjunjung tinggi nilai hak asasi manusia tanpa
membeda-bedakan status, golongan, keturunan, jabatan, dan lain sebagainya.
Melanggar HAM seseorang bertentangan dengan hukum yang berlaku di Indonesia.
Hak asasi manusia memiliki wadah organisasi yang mengurus permasalahan seputar
hak asasi manusia yaitu Komnas HAM. Kasus pelanggaran ham di Indonesia memang
masih banyak yang belum terselesaikan / tuntas sehingga diharapkan perkembangan
dunia ham di Indonesia dapat terwujud ke arah yang lebih baik.
Pengertian HAM menurut para ahli
Menurut pendapat Jan Materson (dari komisi HAM PBB), dalam Teaching Human
Rights, United Nations sebagaimana dikutip Baharuddin Lopa menegaskan bahwa HAM
adalah hak-hak yang melekat pada setiap manusia, yang tanpanya manusia mustahil
dapat hidup sebagai manusia. John Locke menyatakan bahwa HAM adalah hak-hak
yang diberikan langsung oleh Tuhan Yang Maha Pencipta sebagai hak yang kodrati.
(Mansyur Effendi, 1994). Dalam pasal 1 Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999
tentang HAM disebutkan bahwa “Hak Asasi Manusia adalah seperangkat hak yang
melekat pada hakekat dan keberadaan manusia sebagai makhluk Tuhan Yang Maha Esa
dan merupakan anugerah-Nya yang wajib dihormati, dijunjung tinggi, dan
dilindungi oleh negara, hukum, pemerintah dan setiap orang, demi kehormatan
serta perlindungan harkat dan martabat manusia”
Jenis dan Macam Hak Asasi Manusia :
1.Hak asasi pribadi / personal Right
- Hak kebebasan
untuk bergerak, bepergian dan berpindah-pndah tempat
- Hak kebebasan
mengeluarkan atau menyatakan pendapat
- Hak kebebasan
memilih dan aktif di organisasi atau perkumpulan
- Hak kebebasan
untuk memilih, memeluk, dan menjalankan agama dan kepercayaan yang
diyakini masing-masing
2. Hak asasi politik / Political Right
- Hak untuk memilih
dan dipilih dalam suatu pemilihan
- Hak ikut serta
dalam kegiatan pemerintahan
- Hak membuat dan
mendirikan parpol / partai politik dan organisasi politik lainnya
- Hak untuk membuat
dan mengajukan suatu usulan petisi
3. Hak asasi hukum / Legal Equality Right
- Hak mendapatkan
perlakuan yang sama dalam hukum dan pemerintahan
- Hak untuk menjadi
pegawai negeri sipil / pns
- Hak mendapat
layanan dan perlindungan hukum
4. Hak asasi Ekonomi / Property Rigths
- Hak kebebasan
melakukan kegiatan jual beli
- Hak kebebasan
mengadakan perjanjian kontrak
- Hak kebebasan
menyelenggarakan sewa-menyewa, hutang-piutang, dll
- Hak kebebasan
untuk memiliki susuatu
- Hak memiliki dan
mendapatkan pekerjaan yang layak
5. Hak Asasi Peradilan / Procedural Rights
- Hak mendapat
pembelaan hukum di pengadilan
- Hak persamaan
atas perlakuan penggeledahan, penangkapan, penahanan dan penyelidikan di
mata hukum.
6. Hak asasi sosial budaya / Social Culture Right
- Hak menentukan, memilih dan
mendapatkan pendidikan
- Hak mendapatkan pengajaran
- Hak untuk mengembangkan budaya
yang sesuai dengan bakat dan minat
Hakikat HAM
- HAM adalah
merupakan bagian dari manusia yang secara otomatis telah ada sejak masih
dalam kandungan
- HAM berlaku untuk
semua manusia tanpa membeda bedakan agama, ras, dan status sosial.
- HAM tidak boleh
dilanggar
Pelanggaran HAM
Pelanggaran HAM adalah kegiatan yang dilakukan oleh seseorang atau kelompok
untuk membatasi, merenggut dan membatasi Hak Asasi milik orang
lain.
Contoh pelnggaran HAM :
1. Genosida
: merupakan sebuah kegiatan pembantaian secara besar besaran terhadap suku
bangsa atau kelompok dengan tujuan untuk memusnahkan bangsa atau kelompok
tersebut
2. Kejahatan
perang
: suatu tindakan pelanggaran yang dilakukan dalam cangkupan internasional
terhadap hukum internasional dengan cara menyerang atau berperang dengan negara
lain. Pelaku dalam kejahatan ini disebut sebagai penjahat perang.
3. Perbudakan
: sebuah kondisi dimana seseorang atau kelompok mengontrol orang atau kelompok
lainnya namun dengan cara dan aturan yang tidak amnusiawi dan
berprikemanusiaan. Perbudakan biasa terjadi dikarenakan si pelaku ingin
memenuhi keperluan atau materi.
4. Penyiksaan
: tindakan yang menimbulkan rasa sakit yang parah baik secara fisik maupun psikologis.
Biasanya seseorang melakukan penyiksaan diakibat kan karena dendam pribadi.
5. KDRT
: merupakan pelanggaran hak asasi manusia yang
terjadi pada ruang lingkup keluarga
6. Pembunuhan
: merupakan perbuatan yg dilakukan untuk menghilangkan nyawa seseorang
secara sengaja
7. Pencurian/ perampasan
: mengambil barang orang lain secara paksa
HAM dalam Islam telah dibicarakan sejak empat belas tahun yang lalu (Anas
Urbaningrum, 2004;91). Ini dibuktikan oleh adanya Piagam Madinah (mitsaq
Al-Madinah) yang terjadi pada saat Nabi Muhammad berhijrah ke kota Madinah.
Dalam Dokumen Madinah atau Piagam Madinah itu berisi antara lain pengakuan dan
penegasan bahwa semua kelompok di kota Nabi itu, baik umat yahudi, umat nasrani
maupun umat Islam sendiri, adalah merupakan satu bangsa (Idris, 2004;102). Dari
pengakuan terhadap semua pihak untuk bekerja sama sebagai satu bangsa, didalam
piagam itu terdapat pengakuan mengenai HAM bagi masing-masing pihak yang
bersepakat dalam piagam itu. Secara langsung dapat kita lihat bahwa dalam
piagam madinah itu HAM sudah mendapatkan pengkuan oleh Islam Memang, terdapat
prinsip-prinsip HAM yang universal sama dengan adanya perspektif Islam
universal tentang HAM (huqul al-insan), yang dalam banyak hal kompatibel dengan
Deklarasi Universal HAM (DUHAM). Tetapi juga harus diakui, terdapat upaya-upaya
di kalangan sarjana Muslim dan negara Islam di Timur Tengah untuk lebih
mengkontekstualisasikan DUHAM dengan interpretasi tertentu dalam Islam dan
bahkan dengan lingkungan sosial dan budaya masyarakat-masyarakat Muslim
tertentu pula.
Bentuk HAM dalam Islam
Islam sebagai agama universal membuka wacana signifikan bagi HAM. tema-tema
HAM dalam Islam, sesungguhnya merupakan tema yang senantiasa muncul, terutama
jika dikaitkan dengan sejarah panjang penegakan agama Islam. Menurut Syekh
Syaukat Hussain yang diambil dari bukunya Anas Urbaningrum, HAM dikategotrikan
dalam dua klasifikasi. Pertama, HAM yang didasarkan oleh Islam bagi seseorang
sebagai manusia. Dan kedua, HAM yang diserahkan kepada seseorang atau kelompok
tertentu yang berbeda. Contohnya seperti hak-hak khusus bagi non-muslim, kaum
wanita, buruh, anak-anak dan sebagainya, merupakan kategori yang kedua ini
(Anas, 2004;92). Berdasarkan temuan diatas akan kita coba mencari kesamaan atau
kompatibilitas antara HAM yang terkandung dalam Islam. Akan kita coba membagi
hak asasi manusia secara klasifikasi hak negatif dan hak positif. Dalam hal ini
hak negatif yang dimaksud adalah hak yang memberian kebebasan kepada setiap
individu dalam pemenuhannya. Yang pertama adalah hak negatif yaitu memberikan
kebebasan kepada menusia dalam pemenuhannya.
Beberapa yang dapat kita ambil sebagai contoh yaitu:
- Hak atas hidup,
dan menghargai hidup manusia. Islam menegaskan bahwa pembunuhan terhadap
seorang manusia ibarat membunuh seluruh umat manusia
- Hak untuk
mendapat perlindungan dari hukuman yang sewenang wenang
- Hak atas keamanan
dan kemerdekaan pribadi.
- Hak atas
kebebasan beragama memilih keyakinan berdasar hati nurani
- Hak atas
persamaan hak didepan hukum
- Dalam hal
kebebasan berserikat
- Dalam memberikan
suatu protes terhadap pemerintahan yang zhalim dan bersifat tiran.
- Dalam pemenuhan
kebutuhan dasarnya seperti bentuk hak positif dalam hak ekonomi sosial dan
Islam pun mengandung secara tersirat mengenai hak ini.
- Hak mendapatkan
pendidikan
- Hak Hak Asasi
Manusia Dalam Perang menurut Islam
Islam telah menarik garis tegaa antara combatan (orang orang yang ikut
peranh) dan non combat(orang yang tidak ikut bertempur) disuatu negara musuh.
Penduduk non combat:
- Kaum perempuan
- Anak anak
- Orang orang tua
- Orang orang lemah
Perintah nabia Muhammad SAW jangan membunuh orang tua, anak anak dan kaum
perempuan.
Hak hak combat:
1. Siksaan dengan api
2. Perlindungan orang
irang yang terluka
3. Tawanan perang tidak
boleh dibunuh
4. Orang yang dibunuh tak
boleh diikat
5. Tidak boleh ada
perampasan dan penghacuran dinegara musuh
6. Perlindungan harta
benda
7. Perlindungan terhdadap
jenazah
8. Pengembangan jenazah
tentara musuh
9. Larangan pelanggaran
traktat-traktat
10. Kaidah kaidah tentang
pengumuman perang
Perempuan adalah salah satu dari dua jenis kelamin manusia;
satunya lagi adalah lelaki atau pria. Awal hadirnya perempuan
yaitu kehadiran hawa, yang diciptakan untuk menemani Adam menjalani
perintah Tuhan di dunia ini. Pada cerita Adam dan
Hawa pertama kali diturunkan ke bumi, perempuan sudah dimaknai
sebagai biang masalah. Diceritakan bahwa Hawa merupakan penyebab mereka turun
ke dunia, dikarenakan Hawa tergoda bujuk rayu setan yang menyuruhnya
untuk mengambil buah kuldi (buah yang dilarang untuk dimakan). Hawa
dan Adam yang memakannya langsung diperintahkan untuk turun ke dunia. Cerita
inilah yang menjadi salah satu wacana yang selalu dibicarakan terkait dengan
perempuan biang keladinya masalah.
Dalam sejarah penciptaan manusia secara Islam di
dalam al-Quran, Allah sengaja menciptakan manusia untuk
menjadikan mereka pemimpin di dunia. Mereka yang akan menciptakan ketenteraman
dan kesejahteraan di dunia. Itulah sebabnya manusia muncul dengan dua jenis,
yaitu laki-laki dan perempuan. Perempuan diciptakan untuk menjadi pasangan atau
teman laki-laki. Pada dasarnya saat menciptakan manusia, Allah telah
menciptakan dalam bentuk jiwa dan raga, beserta sifat-sifat dasar manusia
seperti ingin dicintai dan mencintai, kebutuhan seksual, dan sebagainya.
Maka dari kedua jenis manusia itu diciptakan berbeda untuk saling mengisi.
PEMBAHASAN
Perempuan merupakan sebuah insan yang diciptakan oleh tuhan untuk
dilindungi, tanpa perempuan tidak akan ada kehidupan di dunia karena perumpuan
memegang andil besar dalam kehidupan di dunia. Namun pada saat ini banyak
sekali kejahatan yang terjadi pada perempuan, baik diluar rumah maupun didalam
rumah. Terkadang karena lemahnya perempuan mereka menjadi sasaran yang mudah
dalam tindakan kejahatan yang ada.
Kejahatan yang sering terjadi pada perempuan adalah pelecehan seksual dan
KDRT serta masih banyak lagi seperti; pencopetan,dll. Kejahatan pada perempuan
selalu meningkat dari tahun ketahun, hal ini disebabkan karena lemahnya hukum
yang ada dan kurangnya kesadaran untuk menghargai perempuan.
Pada saat ini saja setiap harinya ada 20 perempuan yang menjadi korban
kekerasan, menurut catatan tahunan LBH APIK JAKARTA Sepanjang tahun 2010, LBH
APIK Jakarta telah menerima pengaduan kasus mulai bulan Januari sampai 31
Desember 2010 sebanyak 925 pengaduan. Aktor kasus-kasus kekerasan berbasis
gender di tahun 2010 yang ditangani
oleh LBH APIK Jakarta adalah individu, perusahaan, pemberi kerja PRT
(majikan), aparat dan Negara. Perincian korban yang datang langsung sebanyak
50,59%, melalui telepon ada 25,62%, email sebanyak 15,46 %, surat ada 1,95%,
jemput bola ada 0,32% dan radio ada 1,08% serta kasus yang ditangani paralegal
sebanyak dan kasus komunitas ada 0,43%. Dari 925 pengaduan kasus, tercatat
kurang lebih ada 1851 orang.
Diagram 1: jenis pelanggaran berserta jumlah
Tabel 1 : Kasus pidana pada tahun 2010
No.
|
Jenis kekerasan
|
Jumlah Prosentase
|
1
|
Penipuan
|
2.44%
|
2
|
Penganiayaan
|
12,2%
|
3
|
Pencemaran nama baik
|
7,32%
|
4
|
Perbuatan tidak menyenangkan
|
4,88%
|
5
|
Pembunuhan
|
2,44%
|
6
|
Penggelapan
|
2,44%
|
7
|
Pencurian
|
2,44%
|
8
|
Membawa lari anak dibawah umur
|
1.22%
|
9
|
Penculikan anak
|
3,66%
|
10
|
Pengeroyokan
|
4,88%
|
11
|
Perzinahan
|
6,10%
|
12
|
Kejahatan dalam perkawinan
|
2,44%
|
13
|
Pencabulan anak dibawah umur
|
13,14%
|
14
|
Perkosaan
|
9,76%
|
15
|
Kejahatan seksual lainnya
|
24,39%
|
TOTAL
|
100%
|
Diagram 2 : kasus kekerasan pada perempuan tahun 2010-2012 dapat dilihat
pada digram berikut:
Dari tabel diatas dapat dilihat bahwa hampir setiap tahun kekerasan pada
perempuan meningkat, dari tahun 2011 terdapat sebanyak 119.107 kasus kekerasan
dan mengalami kenaikan hampir dua kali lipat pada tahun 2012 menjadi 216.156
kasus kekerasan yang terjadi. Data-data ini merupakan bagian dari catatan
tahunan yang dikeluarkan Komnas Perempuan dalam menyambut Hari Perempuan
Internasional yang jatuh tanggal 8 Maret.
Ada 5 faktor yang menyebabkan terjadinya tindak kejahatan pada wanita
- iri/sirik
- asmara
- faktor busana
perempuan
- ekonomi
- pergaulan serta
peran orang tua
Dapat dikatakan tingkat kesadaran untuk menghargai kaum perempuan masih lah
sedikit terlihat dari jumalah kasus yang meningkat, jumlah kasus kekerasan
dapat turun apabila masyarakat dapat menghargai dan menjunjung tinggi hak asasi
wanita dan tidak memaksakan kehendaknya sendiri. Hukum pun juga turut berperan
penting dalam kasus pelanggaran yang terjadi. Apabila hukum yang berlaku
setimpal dan membuat efek jera kepada pelakunya pasti tingkat pelanggaran yang
ada dapat mengalami penurunan. Aturan-aturan hukum masih kurang pelaksanaannya
atau yang tidak kondusif, ditambah lagi struktur hukumnya. Para aparat yang
berwenang pun masih kurang pemahaman dan pengetahuan tentang penegakkan HAM dan
gender. Tidak sedikit perempuan yang seharusnya merupakan korban kekerasan
justru diposisikan sebagai tersangka. Ini disebabkan karena kurangnya
pengetahuan bahwa kekerasan terhadap perempuan adalah kejahatan kemanusiaan,
dan justru menyelesaikannya secara mediasi yang tidak mempertimbangkan
kebutuhan korban.
Sumber :
- Djumhardjinis,
2012. Pend. Pancasila Demokrasi Hak Asasi Manusia (suplemen materi kuliah)
Widya, Jakarta.
- Dirjen Dikti,
2002. Kapita Selekta (untuk mahasiswa) I & II, Jakarta.
- H. Kaelan,
2008. Pendidikan Pancasila, Pradis MA, Yogyakarta.
- Muchji, H.
Achmad, Etall 2007. Pendidikan Pancasila, Gunadarma, Jakarta
- Indonesiater,
2011. UUD dan perubahannya + struktur ketatanegaraan, Yogyakarta.
- Latif, Yudi,
2010. Negara Paripurna, Historitas, Rationalitas, dan Aktualitas,
Gramedia, Jakarta.
- Neuman, W.
Lawrance, 2013. Metodelogi Penelitian Sosial (pendekatan kuantitatif dan
kualitatif), Indeks, Jakarta.
- Martha, Aroma
Elmina, 2012. Hukum Kekerasan Terhadap perempuan
- Asshiddiqie,
Jimly, 2012. Hukum Tata Negara dan Pilar Pilar demokrasi, Sinar Grafika,
Jakarta
- http://www.lbh-apik.or.id
Haloo penulis,
BalasHapusPerkenalkan, namaku Elwi Gito, badan pekerja di Komnas Perempuan. Menarik sekali membaca tulisanmu di laman blog ini. Namun, ada beberapa yang menjadi catatanku.
Yang Pertama, mengenai data kekerasan terhadap perempuan. Tidak ada satu lembaga pun di Indonesia yang memiliki statistik berapa jumlah perempuan Indonesia yang mengalami kekerasan. Yang ada, hanya data perempuan korban yang melaporkan kasusnya, seperti yang dimililki oleh LBH APIK atau Komnas Perempuan.
Komnas Perempuan mencatat ada 279.760 kasus di sepanjang 2013. lagi-lagi ini hanya angka yang melapor. Angka ini ibarat fenomena gunung es, yang terlihat sangat sedikit dibanding angka realnya. Ada lebih banyak perempuan korban yang tidak melapor. Hal ini banyak dipengaruhi oleh faktor malu, takut dan tidak tahu mau melapor ke mana. Hanya 1 dari 8 perempuan korban yang melaporkan kasusnya.
Yang kedua, adalah faktor-faktor penyebab kekerasan terhadap perempuan. Bagiku, 5 faktor yang penulis ungkapkan cukup rancu dan tidak cukup kuat argumennya. Aku menawarkan alternatif pemikiran yakni 7P mengapa laki-laki melakukan kekerasan terhadap perempuan, bisa diklik di sini http://cresposuper.blogspot.com/2014/08/7p-mengapa-laki-laki-melakukan-kekerasan.html
Bila penulis punya waktu, sila mampir ke Komnas Perempuan utk berdiskusi lebih lanjut soal isu ini. Kami akan dengan sangat senang hati menyambut kehadiran penulis.
Penulis bisa menghubungi Komnas Perempuan via twitter di @komnasperempuan
Salam hangat,
Haloo Elwi,
Hapusyang pertama terima kasih atas komentar dan undangannya, untuk data, memang data yang saya dapat dari LBH APIK itu adalah jumlah kasus yang dilaporkan tapi saya memaparkannya dalam bentuk grafik supaya agak lebih miudah untuk dibandingkan dari tahun ketahun. Kalau itu kesalahan, saya mohon maaf