Kurs adalah sebuah perjanjian yang dikenal sebagai nilai tukar mata uang terhadap pembayaran saat kini atau di kemudian hari, antara dua mata uang masing-masing negara atau wilayah.
Dalam sistem pertukaran dinyatakan oleh yang pernyataan besaran jumlah unit yaitu "mata uang" (atau "harga mata uang" atau "sarian mata uang") yang dapat dibeli dari 1 penggalan "unit mata uang" (disebut pula sebagai "dasar mata uang").
Selasa, 28 Oktober 2014
LEMBAGA PEMBIAYAAN
Lembaga Pembiayaan adalah badan usaha yang melakukan kegiatan pembiayaan dalam bentuk penyediaan dana atau barang modal.
Lembaga Pembiayaan meliputi:
Lembaga Pembiayaan meliputi:
DANA PENSIUN
Dana Pensiun adalah badan hukum yang mengelola dan menjalankan program yang menjanjikan manfaat pensiun.
Dana Pensiun terdiri dari:
1. Dana Pensiun Pemberi Kerja, adalah Dana Pensiun yang dibentuk oleh orang atau badan yang mempekerjakan karyawan, selaku pendiri, untuk menyelenggarakan Program Pensiun Manfaat Pasti atau Program Pensiun Iuran Pasti, bagi kepentingan sebagian atau seluruh karyawannya sebagai peserta, dan yang menimbulkan kewajiban terhadap Pemberi Kerja.
2. Dana Pensiun Lembaga Keuangan, adalah Dana Pensiun yang dibentuk oleh bank atau perusahaan asuransi jiwa untuk menyelenggarakan Program Pensiun Iuran Pasti bagi perorangan, baik karyawan maupun pekerja mandiri yang terpisah dari Dana Pensiun pemberi kerja bagi karyawan bank atau perusahaan asuransi jiwa yang bersangkutan.
3. Dana Pensiun Berdasarkan Keuntungan, adalah Dana Pensiun Pemberi Kerja yang menyelenggarakan Program Pensiun Iuran Pasti, dengan iuran hanya dari pemberi kerja yang didasarkan pada rumus yang dikaitkan dengan keuntungan pemberi kerja.
Tujuan penyelenggaraan Program Pensiun
Dana Pensiun terdiri dari:
1. Dana Pensiun Pemberi Kerja, adalah Dana Pensiun yang dibentuk oleh orang atau badan yang mempekerjakan karyawan, selaku pendiri, untuk menyelenggarakan Program Pensiun Manfaat Pasti atau Program Pensiun Iuran Pasti, bagi kepentingan sebagian atau seluruh karyawannya sebagai peserta, dan yang menimbulkan kewajiban terhadap Pemberi Kerja.
2. Dana Pensiun Lembaga Keuangan, adalah Dana Pensiun yang dibentuk oleh bank atau perusahaan asuransi jiwa untuk menyelenggarakan Program Pensiun Iuran Pasti bagi perorangan, baik karyawan maupun pekerja mandiri yang terpisah dari Dana Pensiun pemberi kerja bagi karyawan bank atau perusahaan asuransi jiwa yang bersangkutan.
3. Dana Pensiun Berdasarkan Keuntungan, adalah Dana Pensiun Pemberi Kerja yang menyelenggarakan Program Pensiun Iuran Pasti, dengan iuran hanya dari pemberi kerja yang didasarkan pada rumus yang dikaitkan dengan keuntungan pemberi kerja.
Tujuan penyelenggaraan Program Pensiun
Yang utama adalah menjaga kesinambungan penghasilan peserta pada masa pensiun sedangkan tujuan tambahan, karena ketentuan Undang-undang, adalah menjaga kesinambungan penghasilan peserta atau ahli warisnya apabila peserta menjadi cacat atau meninggal dunia sebelum pensiun.
Manfaat Penyelenggaraan Program Pensiun
Manfaat Penyelenggaraan Program Pensiun
- Bagi Peserta :
- Jaminan kesinambungan penghasilan
- Disiplin menabung
- Fasilitas pajak
- Bagi Masyarakat :
- Mengurangi ketergantungan kelompok masyarakat tertentu pada kelompok yang lain
- Lebih mandiri
- Bagi Pemberi Kerja :
- Mempertahankan pekerja yang berkualitas
- Faktor keunggulan dalam mendapatkan pekerja berkualitas
- Mengurangi kesan “membuang” pada saat terjadi pemutusan hubungan kerja
- Membantu pembentukan citra positif
- Membantu pengelolaan biaya pegawai
- Fasilitas pajak untuk pembiayaan pegawai
- Membentuk iklim kerja yang kondusif untuk peningkatan produktivitas dan keuntungan
Jenis Program Pensiun
- Program Pensiun Manfaat Pasti (defined benefit)
- Program Pensiun Iuran Pasti (defined contribution)
Kelebihan dan Kekurangan
Program Pensiun Manfaat Pasti (defined benefit)
Kelebihan :
• Besar manfaat pensiun mudah dihitung
• Lebih memberikan kepastian kepada peserta
• Lebih mudah memberikan penghargaan untuk masa kerja lalu
Kekurangan :
• Beban biaya mudah berfluktuasi
• Nilai hak peserta sebelum pensiun tidak mudah ditentukan
Program Pensiun Iuran Pasti (defined contribution)
Kelebihan :
• Beban biaya stabil dan mudah diperkirakan
• Nilai hak peserta setiap saat mudah ditetapkan
• Risiko investasi dan mortalitas ditanggung oleh peserta.
Kekurangan :
• Besar manfaat pensiun tidak mudah ditentukan
• Lebih sulit memperkirakan besar penghargaan untuk masa kerja lampau
Program Pensiun Manfaat Pasti (defined benefit)
Kelebihan :
• Besar manfaat pensiun mudah dihitung
• Lebih memberikan kepastian kepada peserta
• Lebih mudah memberikan penghargaan untuk masa kerja lalu
Kekurangan :
• Beban biaya mudah berfluktuasi
• Nilai hak peserta sebelum pensiun tidak mudah ditentukan
Program Pensiun Iuran Pasti (defined contribution)
Kelebihan :
• Beban biaya stabil dan mudah diperkirakan
• Nilai hak peserta setiap saat mudah ditetapkan
• Risiko investasi dan mortalitas ditanggung oleh peserta.
Kekurangan :
• Besar manfaat pensiun tidak mudah ditentukan
• Lebih sulit memperkirakan besar penghargaan untuk masa kerja lampau
SUMBER : |
ASURANSI
Asuransi adalah perjanjian antara penanggung dan tertanggung yang mewajibkan tertanggung membayar sejumlah premi untuk memberikan penggantian atas risiko kerugian, kerusakan, kematian, atau kehilangan keuntungan yang diharapkan, yang mungkin terjadi atas peristiwa yang tak terduga.
Usaha perasuransian merupakan kegiatan usaha yang bergerak di bidang:
a. Usaha asuransi, yaitu usaha jasa keuangan yang dengan menghimpun dana masyarakat melalui pengumpulan premi asuransi memberikan perlindungan kepada anggota masyarakat pemakai jasa asuransi terhadap kemungkinan timbulnya kerugian karena suatu peristiwa yang tidak pasti atau terhadap hidup atau meninggalnya seseorang.
b. Usaha penunjang usaha asuransi, yang menyelenggarakan jasa keperantaraan, penilaian kerugian asuransi, dan jasa akturia.
Usaha perasuransian dilaksanakan oleh:
1. Perusahaan Asuransi:
a. Perusahaan Asuransi Kerugian, adalah perusahaan yang memberikan jasa dalam penanggulangan risiko atas kerugian, kehilangan manfaat, dan tanggung jawab hukum kepada pihak ketiga, yang timbul dari peristiwa yang tidak pasti.
b. Perusahaan Asuransi Jiwa, adalah perusahaan yang memberikan jasa dalam penanggulangan risiko yang dikaitkan dengan hidup atau meninggalnya seseorang yang dipertanggungkan.
c. Perusahaan Reasuransi, adalah perusahaan yang memberikan jasa dalam pertanggungan ulang terhadap risiko yang dihadapi oleh Perusahaan Asuransi Kerugian dan atau Perusahaan Asuransi Jiwa.
2. Penunjang Usaha Asuransi:
a. Perusahaan Pialang Asuransi, adalah perusahaan yang memberikan jasa keperantaraan dalam penutupan asuransi dan penanganan penyelesaian ganti rugi asuransi dengan bertindak untuk kepentingan tertanggung.
b. Perusahaan Pialang Reasuransi, adalah perusahaan yang memberikan jasa keperantaraan dalam penempatan reasuransi dan penanganan penyelesaian ganti rugi reasuransi dengan bertindak untuk kepentingan perusahaan asuransi.
c. Agen Asuransi, adalah seseorang atau badan hukum yang kegiatannya memberikan jasa dalam memasarkan jasa asuransi untuk dan atas nama penanggung.
d. Perusahaan Penilai Kerugian Asuransi, adalah perusahaan yang memberikan jasa penilaian terhadap kerugian pada obyek asuransi yang dipertanggungkan.
e. Perusahaan Konsultan Akturia, adalah perusahaan yang memberikan jasa akturia kepada perusahaan asuransi dan dana pensiun dalam rangka pembentukan dan pengelolaan suatu program asuransi dan atau program pensiun.
SUMBER :
Usaha perasuransian merupakan kegiatan usaha yang bergerak di bidang:
a. Usaha asuransi, yaitu usaha jasa keuangan yang dengan menghimpun dana masyarakat melalui pengumpulan premi asuransi memberikan perlindungan kepada anggota masyarakat pemakai jasa asuransi terhadap kemungkinan timbulnya kerugian karena suatu peristiwa yang tidak pasti atau terhadap hidup atau meninggalnya seseorang.
b. Usaha penunjang usaha asuransi, yang menyelenggarakan jasa keperantaraan, penilaian kerugian asuransi, dan jasa akturia.
Usaha perasuransian dilaksanakan oleh:
1. Perusahaan Asuransi:
a. Perusahaan Asuransi Kerugian, adalah perusahaan yang memberikan jasa dalam penanggulangan risiko atas kerugian, kehilangan manfaat, dan tanggung jawab hukum kepada pihak ketiga, yang timbul dari peristiwa yang tidak pasti.
b. Perusahaan Asuransi Jiwa, adalah perusahaan yang memberikan jasa dalam penanggulangan risiko yang dikaitkan dengan hidup atau meninggalnya seseorang yang dipertanggungkan.
c. Perusahaan Reasuransi, adalah perusahaan yang memberikan jasa dalam pertanggungan ulang terhadap risiko yang dihadapi oleh Perusahaan Asuransi Kerugian dan atau Perusahaan Asuransi Jiwa.
2. Penunjang Usaha Asuransi:
a. Perusahaan Pialang Asuransi, adalah perusahaan yang memberikan jasa keperantaraan dalam penutupan asuransi dan penanganan penyelesaian ganti rugi asuransi dengan bertindak untuk kepentingan tertanggung.
b. Perusahaan Pialang Reasuransi, adalah perusahaan yang memberikan jasa keperantaraan dalam penempatan reasuransi dan penanganan penyelesaian ganti rugi reasuransi dengan bertindak untuk kepentingan perusahaan asuransi.
c. Agen Asuransi, adalah seseorang atau badan hukum yang kegiatannya memberikan jasa dalam memasarkan jasa asuransi untuk dan atas nama penanggung.
d. Perusahaan Penilai Kerugian Asuransi, adalah perusahaan yang memberikan jasa penilaian terhadap kerugian pada obyek asuransi yang dipertanggungkan.
e. Perusahaan Konsultan Akturia, adalah perusahaan yang memberikan jasa akturia kepada perusahaan asuransi dan dana pensiun dalam rangka pembentukan dan pengelolaan suatu program asuransi dan atau program pensiun.
SUMBER :
Senin, 27 Oktober 2014
PEGADAIAN
Perusahaan umum pegadaian adalah satu-satunya badan usaha di Indonesia yang secara resmi mempunyai izin untuk melaksanakan kegiatan lembaga keuangan berupa pembiayaan dalam bentuk penyaluran dana ke masyarakat atas dasar hukum gadai seperti dimaksud dalam Kitab Undang-undang Hukum Perdata Pasal 1150.
KOPERASI SIMPAN PINJAM
Koperasi simpan pinjam dikelola dengan cara yang sama dengan koperasi pada umumnya hanya saja ada beberapa bagian teknis yang berbeda. Konsep dasar yang digunakan dalam koperasi harus dipahami terlebih fahulu oleh pengurus anda bisa melihat posting tentang manajemen koperasi untuk mengetahui lebih jauh tentang konsep dasar pengelolaan koperasi.
REKSADANA
Reksa dana merupakan salah satu alternatif investasi bagi masyarakat pemodal, khususnya pemodal kecil dan pemodal yang tidak memiliki banyak waktu dan keahlian untuk menghitung risiko atas investasi mereka. Reksa Dana dirancang sebagai sarana untuk menghimpun dana dari masyarakat yang memiliki modal, mempunyai keinginan untuk melakukan investasi, namun hanya memiliki waktu dan pengetahuan yang terbatas. Selain itu Reksa Dana juga diharapkan dapat meningkatkan peran pemodal lokal untuk berinvestasi di pasar modal Indonesia.
Umumnya, Reksa Dana diartikan sebagai Wadah yang dipergunakan untuk menghimpun dana dari masyarakat pemodal untuk selanjutnya di investasikan dalam portofolio Efek oleh Manajer Investasi.
Mengacu kepada Undang-Undang Pasar Modal No. 8 Tahun 1995, pasal 1 ayat (27) didefinisikan bahwa Reksa Dana adalah wadah yang dipergunakan untuk menghimpun dana dari masyarakat pemodal untuk selanjutnya diinvestasikan dalam portofolio efek oleh manajer investasi.
Ada tiga hal yang terkait dari definisi tersebut yaitu, Pertama, adanya dana dari masyarakat pemodal. Kedua, dana tersebut diinvestasikan dalam portofolio efek, dan Ketiga, dana tersebut dikelola oleh manajer investasi.
Dengan demikian, dana yang ada dalam Reksa Dana merupakan dana bersama para pemodal, sedangkan manajer investasi adalah pihak yang dipercaya untuk mengelola dana tersebut.
KEUNTUNGAN DAN RISIKO
Manfaat yang diperoleh pemodal jika melakukan investasi dalam Reksa Dana, antara lain:
Setiap investasi selalu disertai dengan unsur-unsur risiko. Oleh sebab itu, sebelum berinvestasi, calon investor harus mempertimbangkan faktor-faktor risiko. Setiap pembelian efek akan melibatkan beberapa unsur risiko pasar. Oleh karena itu, Reksa Dana mungkin rentan terhadap perubahan kondisi pasar yang merupakan hasil dari: global, regional atau perkembangan ekonomi nasional, kebijakan pemerintah atau kondisi politik, development in regulatory framework, law and legal issues, pergerakan suku bunga secara umum, sentimen investor yang luas, dan guncangan eksternal (misalnya: bencana alam , perang dan lain-lain)
Risiko Inflasi
Dilihat dari portofolio investasinya, Reksa Dana dapat dibedakan menjadi:
1. Reksa Dana Pasar Uang (Moner Market Funds). Reksa Dana jenis ini hanya melakukan investasi pada Efek bersifat Utang dengan jatuh tempo kurang dari 1 (satu) tahun. Tujuannya adalah untuk menjaga likuiditas dan pemeliharaan modal.
2. Reksa Dana Pendapatan Tetap (Fixed Income Funds). Reksa Dana jenis ini melakukan investasi sekurang-kurangnya 80% dari aktivanya dalam bentuk Efek bersifat Utang. Reksa Dana ini memiliki risiko yang relatif lebih besar dari Reksa Dana Pasar Uang. Tujuannya adalah untuk menghasilkan tingkat pengembalian yang stabil.
3. Reksa Dana Saham (Equity Funds). Reksa dana yang melakukan investasi sekurang-kurangnya 80% dari aktivanya dalam bentuk Efek bersifat Ekuitas. Karena investasinya dilakukan pada saham, maka risikonya lebih tinggi dari dua jenis Reksa Dana sebelumnya namun menghasilkan tingkat pengembalian yang tinggi.
4. Reksa Dana Campuran (Discretionary Funds). Reksa Dana jenis ini melakukan investasi dalam Efek bersifat Ekuitas dan Efek bersifat Utang.
SUMBER :
Umumnya, Reksa Dana diartikan sebagai Wadah yang dipergunakan untuk menghimpun dana dari masyarakat pemodal untuk selanjutnya di investasikan dalam portofolio Efek oleh Manajer Investasi.
Mengacu kepada Undang-Undang Pasar Modal No. 8 Tahun 1995, pasal 1 ayat (27) didefinisikan bahwa Reksa Dana adalah wadah yang dipergunakan untuk menghimpun dana dari masyarakat pemodal untuk selanjutnya diinvestasikan dalam portofolio efek oleh manajer investasi.
Ada tiga hal yang terkait dari definisi tersebut yaitu, Pertama, adanya dana dari masyarakat pemodal. Kedua, dana tersebut diinvestasikan dalam portofolio efek, dan Ketiga, dana tersebut dikelola oleh manajer investasi.
Dengan demikian, dana yang ada dalam Reksa Dana merupakan dana bersama para pemodal, sedangkan manajer investasi adalah pihak yang dipercaya untuk mengelola dana tersebut.
KEUNTUNGAN DAN RISIKO
Manfaat yang diperoleh pemodal jika melakukan investasi dalam Reksa Dana, antara lain:
- pemodal walaupun tidak memiliki dana yang cukup besar dapat melakukan diversifikasi investasi dalam Efek, sehingga dapat memperkecil risiko. Sebagai contoh, seorang pemodal dengan dana terbatas dapat memiliki portfolio obligasi, yang tidak mungkin dilakukan jika tidak tidak memiliki dana besar. Dengan Reksa Dana, maka akan terkumpul dana dalam jumlah yang besar sehingga akan memudahkan diversifikasi baik untuk instrumen di pasar modal maupun pasar uang, artinya investasi dilakukan pada berbagai jenis instrumen seperti deposito, saham, obligasi.
- Reksa Dana mempermudah pemodal untuk melakukan investasi di pasar modal. Menentukan saham-saham yang baik untuk dibeli bukanlah pekerjaan yang mudah, namun memerlukan pengetahuan dan keahlian tersendiri, dimana tidak semua pemodal memiliki pengetahuan tersebut.
- Efisiensi waktu. Dengan melakukan investasi pada Reksa Dana dimana dana tersebut dikelola oleh manajer investasi profesional, maka pemodal tidak perlu repot-repot untuk memantau kinerja investasinya karena hal tersebut telah dialihkan kepada manajer investasi tersebut.
Setiap investasi selalu disertai dengan unsur-unsur risiko. Oleh sebab itu, sebelum berinvestasi, calon investor harus mempertimbangkan faktor-faktor risiko. Setiap pembelian efek akan melibatkan beberapa unsur risiko pasar. Oleh karena itu, Reksa Dana mungkin rentan terhadap perubahan kondisi pasar yang merupakan hasil dari: global, regional atau perkembangan ekonomi nasional, kebijakan pemerintah atau kondisi politik, development in regulatory framework, law and legal issues, pergerakan suku bunga secara umum, sentimen investor yang luas, dan guncangan eksternal (misalnya: bencana alam , perang dan lain-lain)
- Risiko Efek
Ada banyak risiko efek yang dapat terjadi pada setiap efek. beberapa contohnya adalah Kemungkinan default perusahaan penerbit pada pembayaran kupon dan/atau pokok obligasi, dan implikasi dari peringkat kredit perusahaan yang di downgrade.
- Risiko Likuiditas
Risiko Inflasi
- Risiko tingkat inflasi
Risiko tingkat inflasi adalah risiko potensi kerugian daya beli investasi Anda karena terjadinya kenaikan rata-rata harga konsumsi.
- Risiko Pembiayaan Pinjaman
- Jika dana pembelian unit Reksa Dana didapat dari pinjaman, maka investor perlu memahami bahwa: Pinjaman meningkatkan kemungkinan baik untuk untung maupun rugi
- Jika nilai investasi turun dibawah tingkat tertentu, investor mungkin diminta oleh lembaga keuangan untuk menambah agunan, atau mengurangi jumlah pinjaman ke level yang disyaratkan: Biaya pinjaman dapat bervariasi dari waktu ke waktu tergantung pada fluktuasi suku bunga. Risiko menggunakan pinjaman harus di pertimbangkan secara berhati-hati karena mengandung risiko.
- Risiko Ketidakpatuhan
- Risiko Manajer Investasi
Dilihat dari portofolio investasinya, Reksa Dana dapat dibedakan menjadi:
1. Reksa Dana Pasar Uang (Moner Market Funds). Reksa Dana jenis ini hanya melakukan investasi pada Efek bersifat Utang dengan jatuh tempo kurang dari 1 (satu) tahun. Tujuannya adalah untuk menjaga likuiditas dan pemeliharaan modal.
2. Reksa Dana Pendapatan Tetap (Fixed Income Funds). Reksa Dana jenis ini melakukan investasi sekurang-kurangnya 80% dari aktivanya dalam bentuk Efek bersifat Utang. Reksa Dana ini memiliki risiko yang relatif lebih besar dari Reksa Dana Pasar Uang. Tujuannya adalah untuk menghasilkan tingkat pengembalian yang stabil.
3. Reksa Dana Saham (Equity Funds). Reksa dana yang melakukan investasi sekurang-kurangnya 80% dari aktivanya dalam bentuk Efek bersifat Ekuitas. Karena investasinya dilakukan pada saham, maka risikonya lebih tinggi dari dua jenis Reksa Dana sebelumnya namun menghasilkan tingkat pengembalian yang tinggi.
4. Reksa Dana Campuran (Discretionary Funds). Reksa Dana jenis ini melakukan investasi dalam Efek bersifat Ekuitas dan Efek bersifat Utang.
SUMBER :
PASAR UANG
Pasar
uang merupakan pertemuan dalam suatu pasar yang
abstrak untuk memperoleh demand dan supply dana jangka pendek. Dalam pasar
uang, valuta asing diperlukan untuk membayar kegiatan ekspor impor, hutang luar
negeri.
Ciri-ciri Pasar Uang:
1. Menekankan pada pemenuhan dana jangka pendek.
2. Mekanisme pasar uang ditekankan untuk mempertemukan pihak yang mempunyai
kelebihan dana dan yang membutuhkan dana.
3. Tidak terikat pada tempat tertentu seperti halnya Pasar Modal.
Pelaku Pasar Uang:
1. Bank
2. Yayasan
3. Dana Pensiun
4. Perusahaan Asuransi
5. Perusahaan-perusahaan besar
6. Lembaga Pemerintah
7. Lembaga Keuangan lain
8. Individu Masyarakat
Tujuan
Pasar Uang
Dari
pihak yang membutuhkan dana:
1. Untuk memenuhi kebutuhan jangka pendek.
2. Untuk memenuhi kebutuhan likuiditas.
3. Untuk memenuhi kebutuhan modal kerja.
4. Sedang mengalami kalah keliring.
Dari
pihak yang menanamkan dana:
1. Untuk memperoleh penghasilan dengan tingkat suku bunga tertentu.
2. Membantu pihak-pihak yang mengalami kesulitan keuangan.
3. Spekulasi.
INSTRUMEN PASAR UANG
Beberapa instrumen pasar uang yang dipergunakan dalam pasar uang di Indonesia saat ini antara lain adalah:
a. Sertifikat Bank Indonesia (SBI).
Adalah merupakan surat berharga atas unjuk dalam Rupiah yang diterbitkan oleh Bank Indonesia sebagai pengakuan hutang berjangka waktu pendek dan diperjualbelikan dengan diskonto.
b. Surat Berharga Pasar Uang (SBPU).
Adalah surat-surat berharga jangka pendek yang dapat diperjualbelikan secara diskonto dengan BI atau lembaga diskonto yang ditunjuk oleh BI. SBPU dibagi menjadi: Surat Sanggup (aksep/promes), dan Surat Wesel.
Adalah surat-surat berharga jangka pendek yang dapat diperjualbelikan secara diskonto dengan BI atau lembaga diskonto yang ditunjuk oleh BI. SBPU dibagi menjadi: Surat Sanggup (aksep/promes), dan Surat Wesel.
c. Sertifikat Deposito(Negotiable Certificate of Deposit).
Pada prinsipnya merupakan instrumen keuangan yang diterbitkan oleh suatu bank dan dinyatakan dalam suatu jumlah, jangka waktu dan tingkat bunga tertentu. Serrifikat Deposito adalah deposito berjangka yang bukti simpanannya dapat diperjualbelikan.
Pada prinsipnya merupakan instrumen keuangan yang diterbitkan oleh suatu bank dan dinyatakan dalam suatu jumlah, jangka waktu dan tingkat bunga tertentu. Serrifikat Deposito adalah deposito berjangka yang bukti simpanannya dapat diperjualbelikan.
d. Commercial Paper.
Pada dasarnya merupakan promes yang tidak disertai dengan jaminan (unsecured promissary notes) yang diterbitkan oleh perusahaan untuk memperoleh dana jangka pendek dan dijual kepada investor dalam pasar uang. Jangka waktu jatuh tempo CP ini berkisar mulai dari beberapa hari sampai 270 hari.
Pada dasarnya merupakan promes yang tidak disertai dengan jaminan (unsecured promissary notes) yang diterbitkan oleh perusahaan untuk memperoleh dana jangka pendek dan dijual kepada investor dalam pasar uang. Jangka waktu jatuh tempo CP ini berkisar mulai dari beberapa hari sampai 270 hari.
e. Call Money.
Merupakan pasar uang antar bank yang dimana terjadi kegiatan pinjam meminjam dana antara satu bank dengan bank lainnya untuk jangka waktu pendek.
Merupakan pasar uang antar bank yang dimana terjadi kegiatan pinjam meminjam dana antara satu bank dengan bank lainnya untuk jangka waktu pendek.
f. Repurchase Agreement.
Atau yang sering disingkat Repo adalah transaksi jual-beli surat berharga disertai dengan perjanjian bahwa penjual akan membeli kembali surat-surat berharga yang dijual tersebut pada tanggal dan dengan harga yang telah ditetapkan terlebih dahulu. Surat-surat berharga yang biasanya dijadikan sebagai instrumen dalam transaksi Repo adalah surat-surat berharga yang dapat diperjualbelikan secara diskonto, misalnya SBI, SBPU, CD, CP, atau T-Bills.
Atau yang sering disingkat Repo adalah transaksi jual-beli surat berharga disertai dengan perjanjian bahwa penjual akan membeli kembali surat-surat berharga yang dijual tersebut pada tanggal dan dengan harga yang telah ditetapkan terlebih dahulu. Surat-surat berharga yang biasanya dijadikan sebagai instrumen dalam transaksi Repo adalah surat-surat berharga yang dapat diperjualbelikan secara diskonto, misalnya SBI, SBPU, CD, CP, atau T-Bills.
g. Banker’s
Acceptance.
Merupakan salah satu instrumen pasar uang yang telah dikenal sejak lama. Pada mulanya BA tercipta melalui perdagangan luar negeri. BA dapat dipindahtangankan sebagaimana halnya dengan commercial paper. Oleh karena itu dapat dijadikan instrumen pasar uang. Pada prinsipnya BA memberikan alternatif untuk memperoleh kredit, terutama pada saat barang-barang dikapalkan untuk segera dikirimkan ke luar negeri.
h. Promissory Notes.
Merupakan surat berharga yang adalah tanda bukti hutang suatu entitas yang akan dilunasi dengan tingkat bunga dan jangka waktu tertentu. Instrumen-instrumen pasar uang ini diperjualbelikan dengan tingkat bunga atau tingkat diskonto yang mengacu pada tingkat suku bunga bebas resiko (SBI).
Merupakan salah satu instrumen pasar uang yang telah dikenal sejak lama. Pada mulanya BA tercipta melalui perdagangan luar negeri. BA dapat dipindahtangankan sebagaimana halnya dengan commercial paper. Oleh karena itu dapat dijadikan instrumen pasar uang. Pada prinsipnya BA memberikan alternatif untuk memperoleh kredit, terutama pada saat barang-barang dikapalkan untuk segera dikirimkan ke luar negeri.
h. Promissory Notes.
Merupakan surat berharga yang adalah tanda bukti hutang suatu entitas yang akan dilunasi dengan tingkat bunga dan jangka waktu tertentu. Instrumen-instrumen pasar uang ini diperjualbelikan dengan tingkat bunga atau tingkat diskonto yang mengacu pada tingkat suku bunga bebas resiko (SBI).
Jenis-jenis Resiko Investasi di Pasar Uang
1. Resiko Pasar (interest rate risk), yaitu resiko yang berkaitan dengan turunnya harga surat berharga (dan tingkat bunga naik) mengakibatkan investor mengalami capital loss.
2. Resiko Reinvestment, yaitu resiko terhadap penghasilan-penghasilan suatu aset finansial yang harus di re-invest dalam aset yang berpendapatan rendah (resiko yang memaksa investor menempatkan pendapatan yang diperoleh dari bunga kredit atau surat-surat berharga ke investasi yang berpendapatan rendah akibat turunnya tingkat bunga.
3. Resiko Gagal Bayar (default risk atau credit risk), yaitu resiko yang terjadi akibat peminjam (debitur) tidak mampu memenuhi kewajibannya sesuai dengan yang diperjanjikan.
4. Resiko Inflasi (resiko daya beli atau purchasing power risk). Untuk menghadapi hal tersebut kreditur biasanya berusaha mengimbangi proyeksi inflasi dengan mengenakan tingkat bunga yang lebih tinggi.
5. Resiko Valuta (currency risk atau exchange rate risk).
6. Resiko Politik, ini berkaitan dengan kemungkinan adanya perubahan ketentuan perundangan yang berakibat turunnya pendapatan yang diperkirakan dari suatu investasi atau bahkan akan terjadi kerugian total dari modal yang diinvestasikan.
7. Marketability atau Liquidity Risk, ini dapat terjadi apabila instrument pasar uang yang dimiliki sulit untuk dijual kembali sebelum jatuh tempo. Sulitnya menjual kembali surat berharga tersebut memberi resiko untuk tidak dapat mencairkan kembali instrument pasar uang dalam bentuk uang tunai pada saat membutuhkan likuiditas sebelum jatuh tempo.
SUMBER :
1. Resiko Pasar (interest rate risk), yaitu resiko yang berkaitan dengan turunnya harga surat berharga (dan tingkat bunga naik) mengakibatkan investor mengalami capital loss.
2. Resiko Reinvestment, yaitu resiko terhadap penghasilan-penghasilan suatu aset finansial yang harus di re-invest dalam aset yang berpendapatan rendah (resiko yang memaksa investor menempatkan pendapatan yang diperoleh dari bunga kredit atau surat-surat berharga ke investasi yang berpendapatan rendah akibat turunnya tingkat bunga.
3. Resiko Gagal Bayar (default risk atau credit risk), yaitu resiko yang terjadi akibat peminjam (debitur) tidak mampu memenuhi kewajibannya sesuai dengan yang diperjanjikan.
4. Resiko Inflasi (resiko daya beli atau purchasing power risk). Untuk menghadapi hal tersebut kreditur biasanya berusaha mengimbangi proyeksi inflasi dengan mengenakan tingkat bunga yang lebih tinggi.
5. Resiko Valuta (currency risk atau exchange rate risk).
6. Resiko Politik, ini berkaitan dengan kemungkinan adanya perubahan ketentuan perundangan yang berakibat turunnya pendapatan yang diperkirakan dari suatu investasi atau bahkan akan terjadi kerugian total dari modal yang diinvestasikan.
7. Marketability atau Liquidity Risk, ini dapat terjadi apabila instrument pasar uang yang dimiliki sulit untuk dijual kembali sebelum jatuh tempo. Sulitnya menjual kembali surat berharga tersebut memberi resiko untuk tidak dapat mencairkan kembali instrument pasar uang dalam bentuk uang tunai pada saat membutuhkan likuiditas sebelum jatuh tempo.
SUMBER :
PASAR MODAL
Pasar modal (capital market) merupakan pasar untuk berbagai instrumen keuangan jangka panjang yang bisa diperjualbelikan, baik surat utang (obligasi), ekuiti (saham), reksa dana, instrumen derivatif maupun instrumen lainnya. Pasar modal merupakan sarana pendanaan bagi perusahaan maupun institusi lain (misalnya pemerintah), dan sebagai sarana bagi kegiatan berinvestasi. Dengan demikian, pasar modal memfasilitasi berbagai sarana dan prasarana kegiatan jual beli dan kegiatan terkait lainnya.
Selasa, 07 Oktober 2014
NAIKNYA TINGKAT KEKERASAN PADA PEREMPUAN
PENDAHULUAN
Inti sila kelima yaitu “keadilan” yang mengandung makna bahwa negara
indonesia mempunyai kewajiban untuk memberikan keadilan kepada rakyatnya.
Hakikat keadilan ini berkaitan dengan hidup manusia, yaitu hubungan keadilan
antara manusia satu dengan lainnya, dalam hubungan hidup manusia dengan
tuhannya, dan dalam hubungan hidup manusia dengan dirinya sendiri (notonegoro).
Keadilan ini sesuai dengan makna yang terkandung dalam pengertian sila kedua
yaitu kemanusiaan yang adil dan beradab. Selanjutnya hakikat adil sebagaimana
yang terkandung dalam sila kedua ini terjelma dalam sila kelima, yaitu
memberikan kepada siapapun juga apa yang telah menjadi haknya oleh karena itu inti
sila keadilan social adalah memenuhi hakikat adil.
Realisasi keadilan dalam praktek kenegaraan secara kongkrit dengan cara
tidak adanya ketimpangan hukum antara orang kaya dan orang miskin, dan antara
laki laki dan perempuan serta menghormati dan menjalankan hak dan kewajiban
secara adil tanpa memperhatikan status sosial karena setiap warga negara
memiliki hak yang sama yang harus diberikan.
Dalam lingkup nasional realisasi keadilan diwujudkan dalam tiga segi
(keadilan segitiga) yaitu:
Senin, 06 Oktober 2014
NILAI WAKTU UANG (TIME VALUE of MONEY)
Sebelum membicarakan masalah investasi dalam
aktiva tetap, perlulah lebih dahulu kita membicarakan faktor bunga (interest
factor). Sebagaimana diketahui investasi dalam aktiva tetap adalah bersifat
jangka panjang. Ini berarti bahwa dana yang tertanam dalam aktiva tetap akan
bebas secara berangsur-angsur dalam jangka waktu yang panjang.
Apakah sejumlah uang yang akan diterima dari hasil investasi pada akhir tahun ke-3 misalnya, akan sama nilainya dengan sejumlah uang yang sama yang kita miliki pada hari ini? Hal ini adalah menyangkut “Nilai waktu dari uang”(time value of money).
Sejumlah uang yang dibayarkan sebagai kompensasi terhadap apa yang dapat diperoleh dengan penggunaan uang tersebut ialah apa yang disebut “bunga”.
Dalam setiap perekonomian dimana “time preference” menghasilkan tingkat bunga yang positif, maka selama ini nilai waktu dari uang akan tetap merupakan konsep yang penting. Dalam hubungan itu perlulah kita memahami konsep “bunga majemuk” (compound interest) dan “nilai sekarang”. Konsep tersebut mempunyai arti yang sangat penting dalam pembelanjaan perusahaan , terutama dalam hubungannya dengan capital budgeting.
Apakah sejumlah uang yang akan diterima dari hasil investasi pada akhir tahun ke-3 misalnya, akan sama nilainya dengan sejumlah uang yang sama yang kita miliki pada hari ini? Hal ini adalah menyangkut “Nilai waktu dari uang”(time value of money).
Sejumlah uang yang dibayarkan sebagai kompensasi terhadap apa yang dapat diperoleh dengan penggunaan uang tersebut ialah apa yang disebut “bunga”.
Dalam setiap perekonomian dimana “time preference” menghasilkan tingkat bunga yang positif, maka selama ini nilai waktu dari uang akan tetap merupakan konsep yang penting. Dalam hubungan itu perlulah kita memahami konsep “bunga majemuk” (compound interest) dan “nilai sekarang”. Konsep tersebut mempunyai arti yang sangat penting dalam pembelanjaan perusahaan , terutama dalam hubungannya dengan capital budgeting.
“Nilai Majemuk” (Compound Value) dan “Nilai Sekarang” (Present Value)
Nilai Majemuk (Compound Value)
Nilai Majemuk (Compound Value atau Ending amount) dari sejumlah uang adalah merupakan
penjumlahan dari uang pada permulaan periode atau jumlah modal pokok dengan jumlabunga
yang di peroleh selama periode tersebut dan secara aljabar dapat di formulasikan sebagai
berikut:
V = P + I
= P + Pi
= P(1+i)
Dimana:
P
= jumlah uang pada permulaan periode
atau modal pokok
i =
suku/tingkat bunga
I =
jumlah bunga dalam uang yang di peroleh selama periode tertentu
V
= jumlah akhir atau jumlah dari P + I
Secara
umum rumusnya ditulis:
Contoh 8.1.
Seseorang
menyimpan uang sebesar Rp 1.000,00 di bank dengan suku bunga 6% setahunnya.
Dengan menerapkan rumus tersebut maka jumlah uang pada akhir tahun pertama
adalah:
V
= Rp1.000 (1,0 + 0,06)
= Rp1.000 (1,06)
=
Rp1.060,00
Apabila
uang tersebut tetap di simpan di bank selama 4 tahun atas dasar bunga berbunga
atau bunga majemuk, maka jumlah uang pada akhir tahun keempat adalah:
V =
P(1+i)4
= Rp1.000,00
(1,06)4
=
Rp1.262,00
Apabila
kita menghitung satu persatu maka perhitungannya akan Nampak seperti di bawah
ini.
Nilai
sekarang (Present Value)
Kalau
“compound value” dimaksudkan untuk menghitung jumlah uang pada akhir satu
periode di waktu mendatang, maka “present value” sebaiknya di maksudkan untuk
menghitung besarnya jumlah uang pada permulaan periode atas dasar tungkat bunga
tertentu dari suatu jumlah yang akan di terima beberapa wakt kemudian.
“Nilai
Sekarang” menghitung nilai pada waktu sekarang jumlah uang yang baru akan kita
miliki beberapa waktu kemudian. Cara menghitung “present value” adalah
sebaliknya dari cara menghitung “compound value” dengan rumus:
Contoh
8.2.
Tentukan berapa besarnya nilai sekarang
(present value) dari uang sebesar Rp1.262,00 yang akan kita terima pada akhir
empat tahun yang akan datang atas dasar bunga majemuk 6%.
= Rp 1.000,00
Ini berarti bahwa uang sebesar Rp1.000,00 yang kita miliki
sekarang kalau disimpan di Bank dengan bunga majemuk 6% per tahunnya, jumlah
pada akhir tahun ke-4 adalah sebesar Rp1.262,00. Berapa nilai sekarang dari
uang sebesar Rp1.000,00 yang akan kita terma pada akhir tahun ketiga atas dasar
suku bunga majemuk 4%?
Ini berarti bahwa uang sebesar
Rp889,00 kalau disimpan di bank dengan suku bunga 4% pertahunnya pada akhir
tahun ketiga jumlah akhirnya akan menjadi Rp1.000,00.
Nilai
Majemuk dari “Annuity”
Suatu “annuity” adalah deretan (series)
pembayaran dengan jumlah uang yang tetap selama sejumlah tahun tertentu. Misal
kita menabung setiap tahun sebesar Rp1.000,00 selama 4 tahun dengan suku bunga
majemuk 6% per tahunnya. Pembayaran pertama dilakukan pada akhir tahun pertama,
yang kedua pada akhir tahun kedua, dan seterusnya. Berapa jumlah majemuk
(compound sum) dari tabungan tersebut selama 4 tahun?
Apabila nilai majemuk dari masing – masing
pembayaran di jumlahkan, totalnya adalah jumlah dari “annuity”.
Secara aljabar dapat dituliskan rumusnya,
dimana “Sn” adalah jumlah majemuk (compound sum), “R” sebagai
penerimaan secara periodik, dan “n” adalah panjangnya “annuity”:
Sn
= R1 (1+i)n-1 +
R2 (1+i)n-2 + ……… + R (1+i)1 + R
(1+i)0
= R [(1+i)n-1 + (1+i)n-2 +
……… + (1+i)1 + (1+i)0]
Apabila
contoh tersebut diterapkan pada rumus tersebut maka hasilnya adalah
Sn = 1000[(1,06)4-1 + (1,06)4-2 + (1,06)1 + 1]
Sn = 1000[(1,06)4-1 + (1,06)4-2 + (1,06)1 + 1]
= 1000[(1,06)3 + (1,06)2
+ (1,06)1 + 1]
= 1000[(1,191) + (1,124) + (1,06)1
+ 1]
= 1000 (4,375)
= Rp4.375,00
Sumber : Riyanto, Bambang., Dasar Dasar Pembelanjaan
Perusahaan, BPFE-YOGYAKARTA., Yogyakarta, 2010.
Langganan:
Postingan (Atom)