Minggu, 19 Januari 2014

SISA HASIL USAHA (SHU)

Sisa hasil usaha (SHU) adalah pendapatan koperasi yang didapat dari seluruh total pendapatan dan dikurangi oleh seluruh total biaya (TR-TC). SHU dibagikan kepada anggota sesuai dengan jasa masing masing anggota koperasi. Menurut ketentuan UU No.25/1992 pasal 45 SHU koperasi digunakan untuk :
Dana Cadangan
Jasa Untuk Anggota
Dana Pendidikan
Keperluan lain
Pada umumnya prosentase pembagian SHU ditetapkan dalam Anggaran Dasar. Tapi karena kondisi setiap tahun dapat berubah maka rapat anggota dapat membuat ketetapan lain.

Dana Cadangan
Dana cadangan yang disishkan dari SHU merupakan salah satu sumber pemupukan modal sendiri yang penting.

Dana Pendidikan
Pendidikan perkoperasian merupakan salah satu prinsip koperasi untuk meningkatkan mutu sumber daya manusia , baik di kalangan anggota maupun pengurus atau pengawas.

Keperluan Lain
Keperluan lain yang penting untuk diperhatrikan dan diatasi dengan SHU diantaranya
adalah :
Insentif bagi pengurus/pengawas
Insentif bagi karyawan, dan
Dana bantuan social
Insentif perlu diberikan untuk mendorong kegiatan agar dapat mencapai hasil yang lebih besar. Adapun dana bantuan social diperuntukan bagi pengurus/pengawas, karyawan, anggota koperasi, atau masyarakat yang karena satu dan lain hal dinaggap perlu mendapatkan bantuan.

cara menghitung SHU : jasa untuk anggota - jasa modal anggota

*masih ada ketentuan lainnya



Tidak ada komentar:

Posting Komentar