Umumnya, Reksa Dana diartikan sebagai Wadah yang dipergunakan untuk menghimpun dana dari masyarakat pemodal untuk selanjutnya di investasikan dalam portofolio Efek oleh Manajer Investasi.
Mengacu kepada Undang-Undang Pasar Modal No. 8 Tahun 1995, pasal 1 ayat (27) didefinisikan bahwa Reksa Dana adalah wadah yang dipergunakan untuk menghimpun dana dari masyarakat pemodal untuk selanjutnya diinvestasikan dalam portofolio efek oleh manajer investasi.
Ada tiga hal yang terkait dari definisi tersebut yaitu, Pertama, adanya dana dari masyarakat pemodal. Kedua, dana tersebut diinvestasikan dalam portofolio efek, dan Ketiga, dana tersebut dikelola oleh manajer investasi.
Dengan demikian, dana yang ada dalam Reksa Dana merupakan dana bersama para pemodal, sedangkan manajer investasi adalah pihak yang dipercaya untuk mengelola dana tersebut.
KEUNTUNGAN DAN RISIKO
Manfaat yang diperoleh pemodal jika melakukan investasi dalam Reksa Dana, antara lain:
- pemodal walaupun tidak memiliki dana yang cukup besar dapat melakukan diversifikasi investasi dalam Efek, sehingga dapat memperkecil risiko. Sebagai contoh, seorang pemodal dengan dana terbatas dapat memiliki portfolio obligasi, yang tidak mungkin dilakukan jika tidak tidak memiliki dana besar. Dengan Reksa Dana, maka akan terkumpul dana dalam jumlah yang besar sehingga akan memudahkan diversifikasi baik untuk instrumen di pasar modal maupun pasar uang, artinya investasi dilakukan pada berbagai jenis instrumen seperti deposito, saham, obligasi.
- Reksa Dana mempermudah pemodal untuk melakukan investasi di pasar modal. Menentukan saham-saham yang baik untuk dibeli bukanlah pekerjaan yang mudah, namun memerlukan pengetahuan dan keahlian tersendiri, dimana tidak semua pemodal memiliki pengetahuan tersebut.
- Efisiensi waktu. Dengan melakukan investasi pada Reksa Dana dimana dana tersebut dikelola oleh manajer investasi profesional, maka pemodal tidak perlu repot-repot untuk memantau kinerja investasinya karena hal tersebut telah dialihkan kepada manajer investasi tersebut.
Setiap investasi selalu disertai dengan unsur-unsur risiko. Oleh sebab itu, sebelum berinvestasi, calon investor harus mempertimbangkan faktor-faktor risiko. Setiap pembelian efek akan melibatkan beberapa unsur risiko pasar. Oleh karena itu, Reksa Dana mungkin rentan terhadap perubahan kondisi pasar yang merupakan hasil dari: global, regional atau perkembangan ekonomi nasional, kebijakan pemerintah atau kondisi politik, development in regulatory framework, law and legal issues, pergerakan suku bunga secara umum, sentimen investor yang luas, dan guncangan eksternal (misalnya: bencana alam , perang dan lain-lain)
- Risiko Efek
Ada banyak risiko efek yang dapat terjadi pada setiap efek. beberapa contohnya adalah Kemungkinan default perusahaan penerbit pada pembayaran kupon dan/atau pokok obligasi, dan implikasi dari peringkat kredit perusahaan yang di downgrade.
- Risiko Likuiditas
Risiko Inflasi
- Risiko tingkat inflasi
Risiko tingkat inflasi adalah risiko potensi kerugian daya beli investasi Anda karena terjadinya kenaikan rata-rata harga konsumsi.
- Risiko Pembiayaan Pinjaman
- Jika dana pembelian unit Reksa Dana didapat dari pinjaman, maka investor perlu memahami bahwa: Pinjaman meningkatkan kemungkinan baik untuk untung maupun rugi
- Jika nilai investasi turun dibawah tingkat tertentu, investor mungkin diminta oleh lembaga keuangan untuk menambah agunan, atau mengurangi jumlah pinjaman ke level yang disyaratkan: Biaya pinjaman dapat bervariasi dari waktu ke waktu tergantung pada fluktuasi suku bunga. Risiko menggunakan pinjaman harus di pertimbangkan secara berhati-hati karena mengandung risiko.
- Risiko Ketidakpatuhan
- Risiko Manajer Investasi
Dilihat dari portofolio investasinya, Reksa Dana dapat dibedakan menjadi:
1. Reksa Dana Pasar Uang (Moner Market Funds). Reksa Dana jenis ini hanya melakukan investasi pada Efek bersifat Utang dengan jatuh tempo kurang dari 1 (satu) tahun. Tujuannya adalah untuk menjaga likuiditas dan pemeliharaan modal.
2. Reksa Dana Pendapatan Tetap (Fixed Income Funds). Reksa Dana jenis ini melakukan investasi sekurang-kurangnya 80% dari aktivanya dalam bentuk Efek bersifat Utang. Reksa Dana ini memiliki risiko yang relatif lebih besar dari Reksa Dana Pasar Uang. Tujuannya adalah untuk menghasilkan tingkat pengembalian yang stabil.
3. Reksa Dana Saham (Equity Funds). Reksa dana yang melakukan investasi sekurang-kurangnya 80% dari aktivanya dalam bentuk Efek bersifat Ekuitas. Karena investasinya dilakukan pada saham, maka risikonya lebih tinggi dari dua jenis Reksa Dana sebelumnya namun menghasilkan tingkat pengembalian yang tinggi.
4. Reksa Dana Campuran (Discretionary Funds). Reksa Dana jenis ini melakukan investasi dalam Efek bersifat Ekuitas dan Efek bersifat Utang.
SUMBER :



