Kesimpulan :
Pada saat ini tingkat kesadaran untuk
menghargai kaum perempuan masih lah sedikit terlihat dari jumalah kasus yang
meningkat selama sepuluh tahun terkahir. Jumlah kasus kekerasan dapat turun
apabila masyarakat dapat menghargai dan menjunjung tinggi hak asasi wanita, tidak
memaksakan kehendaknya sendiri dan memanfaat kondisi perempuan sebagai pihak
yang lemah.
Aparat sebagain penegak hukum berperan penting dalam kasus pelanggaran yang
terjadi. Apabila hukum yang berlaku setimpal dan membuat efek jera kepada
pelakunya pasti tingkat pelanggaran yang ada dapat mengalami penurunan. Kurang tegasnya
para penegak hukum dan pelaksanaan hukum yang ada masih jauh dari kata sempurna.
Para aparat yang berwenang pun masih kurang
pemahaman dan pengetahuan tentang
penegakkan HAM pada gender. Tidak sedikit perempuan yang seharusnya merupakan
korban kekerasan justru diposisikan sebagai tersangka. Ini disebabkan karena
kurangnya pengetahuan dan ketegasan bahwa kekerasan terhadap perempuan adalah
kejahatan kemanusiaan, dan justru menyelesaikannya secara mediasi yang tidak
mempertimbangkan kebutuhan korban. Jika hukum yang ada dapat bertindak tegas
dan dapat menimbulkan efek jera, dapat memungkin kekerasan pada perempuan akan
berkurang.