Sebelum
membahas tentang implementasi wawasan nusantara, daya akan mengulas kembali apa
itu wawasan nusantara. Wawasan Nusantara adalah cara pandang dan sikap
bangsa Indonesia mengenai diri dan bentuk geografinya berdasarkan Pancasila dan
UUD 1945.
Sebagai cara pandang dan visi nasional Indonesia, Wawasan
Nusantara harus dijadikan arahan, pedoman, acuan dan tuntutan bagi setiap
individu bangsa Indonesia dalam membangun dan memelihara tuntutan bangsa dan
Negara Kesatuan Republik Indonesia. Implementasi Wawasan Nusantara senatiasa
berorientasi pada kepentingan rakyat dan wilayah tanah air secara utuh adan
menyeluruh sebagai berikut :
1. Implementasi Wawasan Nusantara dalam kehidupan politik
akan menciptakan iklim prnyrlrnggaran negara yang sehat dan dinamis.
2. Implementasi Wawasan Nusantara dalam kehidupan ekonomi
akan mencipatakan tatanan ekonomi yang benar benar menjamin pemenuhan dan
peningkatan kesejateraan dan kemakmuran rakyat secara merata dan adil.
3. Implementasi Wawasan Nusantara dalam kehidupan sosial
budaya akan menxiptakan sikap batiniah dan lahiriah yang mengakui, menerima,
dan menghormati segala bentuk perbedaan atau kebhinekaan sebagai kenyataan
hidup sekaligus karunia Sang Pencipta.
4. Implementasi Wawasan Nusantar dalam kehidupan hankam
akan menumbuh-kembangkan kesadaran cinta tanah air dan bangsa yang lebih lanjut
akan membentuk sikap bela negara pada setiap warga negara Indonesia.
Dalam pembinaan seluruh aspek kehidupan nasional,
Implementasi Wawasan Nusantara harus menjadi nilai yang menjiwai segenap
peraturan perundang - undangan yang berlaku pada setiap strata diseluruh
wilayah negara.
Tantangan Implementasi Wawasan Nusantara
Kita menyaksikan bahwa kehidupan individu dalam
bermasyarakat, berbangsa dan dalam bernegrara sedang mengalami perubahan. Dan
kita juga menyadari bahwa faktor utama yang mendorong terjadinya proses
perubahan tersebut adalah nilai-nilai kehidupan baru yang dibawa oleh negara
maju dengan kekuatan penetrasi globalnya.
1. Pemberdayaan Masyarakat
a) John Naisbit. Dalam bukunya Global Paradox, ia menulis
“To be a global powers, the company must give more role to the smallest part”
b) Kondisi Nasional.
2. Dunia Tanpa Batas
a) Perkembangan IPTEK (Ilmu Pengetahuan dan Teknologi).
Perkembangan global saat ini maju dengan pesat. Engan perkembangan IPTEK yang
snagat modern, khususnya di bidang teknologi informasi, komunikasi dan
transportasi, dunia seakan-akan sudah menyatu menjadi kampung sedunia.
b) Kenichi Omahe dengan dua bukunya yang terkenal
Borderless World dan The End of Nation State mengatakan bahwa dalam
perkembangan masyarakat global, batas-batas wilayah negara dalam arti geografi
dan politik relatif masih tetap.
3. Era Baru Kapitalisme
a) Sloan dan Zureker. Dalam bukunya Dictionary of
Economics, dua penulis ini menyebutkan bahwa kapitalisme adalah suatu sistem
ekonomi berdasarkan hak milik swasta atas macam-macam barang dan kebebasan
individu untuk mengadakan perjanjian dengan pihak lain, untuk berkecimpung
dalam ektifitas ekonomi.
b) Lester Thurow. Di dalam bukunya The Fucture of
Capitalism, ia menegaskan antara lain bahwa untuk dapat bertahan dalam era baru
kapitalisme, kita harus membuat strategi baru, yaitu keseimbangan antara paham
individualais dan paham sosialis.
4. Kesadaran Warga Negara
a. Pandangan Bangsa Indonesia tentang Hak dan Kewajiban.
Bangsa Indonesia melihat hak tidak terlepas dari kewajiban.
b. Kesadaran Bela Negara. Pada waktu merebut dan
mempertahankan kemerdekaan, Indonesia menunjukkan kesadaran bela negara yang
optimal, dimana seluruh rakyat bersatu padu mengusir penjajah.
Prospek Implementasi Wawasan Nusantara
Beberapa teori mengemukakan pandangan global sebagai
berikut:
1. Global Paradox
2.Borderless World dan The End of Nation State
3. Lester Thurow (dalam bukunya The Future of Capitalism)
4. Hezel Handerson (dalam bukunya Building Win Win World)
5. Ian Marison (dalam bukunya The Second curve)
Dapat diambil kesimpulan bahwa Wawasan Nusantara sebagai
cara pandang bangsa Indonesia dan senagai visi nasional yang mengutamakan
persatuan dan kesatuan bangsa masih tetap valid baik untuk saat sekarangmaupun
masa mendatang.
Keberhasilan Implementasi Wawasan Nusantara
Wawasan Nusantara perlu menjadi pola
yang mendasari cara berpikir, bersikap dan bertindak dalam rangka menghidupi,
menyikapi, dan menangani permasalahan kehidupan bermasyarakat, berbangsa dan
bernegara yang berorientsi kepada kepentingan rakyat dan keutuhan wilayah tanah
air.
Karena itu, setiap warga Indonesia perlu
memiliki kesadaran untuk:
1. Mengerti, memahami, dan menghayati
hak dan kewajiban warga negara serta hubungan warga negara dengan negara,
sehingga sadar sebagai bangsa Indonesia yang cinta tanah air berdasarkan
pancasila, UUD 1945, dan wawasan nusantara.
2. Mengerti, memahami, dan menghayati
bhawa didalam menyelenggarkan kehidupannya negara memerlukan konsepsi wawasan
nusantara, sehingga sadar sebagai warga negara yang memiliki wawasan nusantara
guna mencapai cita cita dan tujuan nasional.
Untuk mengetuk hati nurani setiap warga
negara Indonesia agar sadar bermasyarakat, berbangsa, bernegara, diperlukan
pendekatan dengan program yang teratur dan terarah. Hali ini akan mewujudkan
keberhasilan dari Implementasi Wawasan Nusantara
Latar Belakang filosofis Wawasan
Nusantara
- Latar belakang pemikiran filsafat Pancasila
Berdasarkan falsafah pancasila, manusia
Indonesia adalah mahluk ciptaan tuhan yang mempunyai naluri, akhlak, daya pikir,
dan sadar akan keberadaannya yang serba terhubung dengan sesamanya,
lingkungannya, alam semesta, dan penciptanya. Manusia Indonesia memiliki
motivasi antara lain untuk menciptakan suasana damai dan tentram menuju
kebahgiaan serta menyelenggarkan keteraturan dalam membina hubungan antar
sesama. Nilai nilai pancasila tercangkup dalam penggalian dan pengembangan wawasan
nusantara sebagai berikut:
Sila Ketuhanan Yang Maha Esa
Wawasan nusantara yang dianut oleh bangsa
Indonesia yang menghendaki keutuhan dan kebersamaan dengan tetap menghormati
dan memberikan kebebasan dalam menganut dan mengamalkan agama masing masing.
Sila Kemanusiaan Yang Adil dan Beradab
Wawasan nusantara yang dianut dan
dikembangkan oleh bangsa Indonesia yang memberikan kebebasan dalam
mengekspresikan HAM dengan tetap mengingat dan menghormati hak orang lain
sehingga menumbuhkan toleransi dan kerja sama.
Sila Peraturan Indonesia
Wawasan nusantara yang dianut dan dikembangkan oleh bangsa Indonesia
yang mengutamakan keutuhan bangsa dan negara dengan tetap memperhatikan,
menghormati, dan menampung kepentingan golongan, suku bangsa maupun perorangan
Sila Kerakyatan yang Dipimpin oleh Hikmat Kebijaksanaan dalam
Permusyawaratan Perwakilan
Wawasan nusantara yang dianut dan dikembangkan oleh bangsa
Indonesia yang melakukan musyawarah untuk mencapai mufakat dengan tetap
menghargai dan menghormati perbedaan pendapat.
Sila Keadilan Sosial bagi Seluruh Rakyat Indonesia
Wawasan nusantara yang dianut dan dikembangkan oleh bangsa
Indonesia yang memberikan kebebasan untuk mencapai kesejahteraaan setinggi
tingginya bagi setiap orang dengan memperhatkan keadilan bagi daerah
pengahasil, daerah lain, orang lain sehingga tercapai kemakmuran yang memenuhi
persyaratan kebutuhan minimal.
- Latar belakang pemikiran aspek kewilayahan Nusantara
sebagai dasar pengembangan wawasan itu. Dalam hal ini
kondisi obyektif geografis Indonesia menjadi modal pembentukan suatu negara dan
menjadi dasar bagi pengambilan-pengambilan keputusan politik. Adapun kondiri
obyektif geografi Indonesia telah mengalami perkembangan sebagai berikut.
· Saat RI merdeka (17 Agustus 1945), kita masih mengikuti
aturan dalamTerritoriale Zee En Maritime Kringen Ordonantie tahun
1939 di mana lebar laut wilayah Indonesia adalah 3 mil diukur dari garis air
rendah dari masing-masing pantai pulau Indonesia.
o Dengan aturan itu maka wilayah Indonesia bukan merupakan
kesatuan
o Laut menjadi pemisah-pemecah wilayah karena Indonesia
merupakan negara kepulauan
· Indonesia kemudian mengeluarkan Deklarasi Djuanda (13
Desember 1957) berbunyi: ”…berdasarkan pertimbangan-pertimbangan maka
pemerintah menyatakan bahwa segala perairan di sekitar, di antara, dan yang
menghubungkan pulau-pulau yang termasuk negara Indonesia dengan tidak memandang
luas atau lebarnya adalah bagian-bagian yang wajar daripada wilayah daratan
negara Indonesia, dan dengan demikian bagian daripada perairan pedalaman atau
nasional berada di bawah kedaulatan mutlak negara Indonesia. Lalu lintas yang
damai di perairan pedalaman in bagi kapal-kapal asing dijamin selama dan
sekedar tidak bertentangan dengan/mengganggu kedaulatan dan keselamatan negara
Indonesia. Penentuan batas lautan teritorial (yang lebarnya 12 mil) diukur dari
garis yang menghubungkan titik-titik ujung yang terluar pada pulau-pulau negara
Indonesia….”
o Jadi, pulau-pulau dan laut di wilayah Indonesia merupakan
satu wilayah yang utuh, kesatuan yang bulat dan utuh
· Indonesia kemudian mengeluarkan UU No 4/Prp Tahun 1960
tentang Perairan Indonesia yang berisi konsep kewilayahan Indonesia menurut
Deklarasi Djuanda itu
o Maka Indonesia mempunyai konsep tentang Negara Kepulauan
(Negara Maritim)
o Dampaknya: jika dulu menurut Territoriale Zee En
Maritime Kringen Ordonantie tahun 1939 luas Indonesia adalah kurang
lebih 2 juta km2 maka menurut Deklarasi Djuanda dan UU No 4/prp Tahun 1960 luasnya
menjadi 5 juta km2 (dimana 65% wilayahnya terdiri dari laut/perairan)
· Pada 1982, Konferensi PBB tentang Hukum Laut
Internasional III mengakui pokok-pokok asas Negara Kepulauan (seperti yang
digagas menurut Deklarasi Djuanda)
o Asas Negara Kepulauan itu diakui dan dicantumkan dalam
UNCLOS 1982 (United Nation Convention on the Law af the Sea)
o Dampak dari UNCLOS 1982 adalah pengakuan tentang
bertambah luasnya ZEE (Zona Ekonomi Eksklusif) dan Landas Kontinen Indonesia
· Indonesia kemudian meratifikasi UNCLOS 1982 melalui UU No
17 Tahun 1985 (tanggal 31 Desember 1985)
· Sejak 16 November 1993 UNCLOS 1982 telah diratifikasi
oleh 60 negara dan menjadi hukum positif sejak 16 November 1994.
· Perjuangan selanjutnya adalah perjuangan untuk wilayah
antariksa nasional, termasuk GSO (Geo Stationery Orbit)
· Jadi wilayah Indonesia adalah
(Prof. Dr. Priyatna dalam S. Sumarsono, 2005, hal 74)
- Latar belakang pemikiran aspek sosial budaya Bangsa
Indonesia
budaya Indonesia menjadi bahan untuk memandang (membangun
wawasan) nusantara Indonesia. Menurut Hildred Geertz sebagaimana dikutip
Nasikun (1988), Indonesia mempunyai lebih dari 300 suku bangsa dari Sabang
sampai Merauke. Adapun menurut Skinner yang juga dikutip Nasikun (1988)
Indonesia mempunyai 35 suku bangsa besar yang masing-masing mempunyai sub-sub
suku/etnis yang banyak.
- latar belakang pemikiran aspek kesejarahan Indonesia
menunjuk pada sejarah perkembangan Indonesia sebagai bangsa dan negara di mana
tonggak-tonggak sejarahnya adalah:
· 20 Mei 1908 = Kebangkitan Nasional Indonesia
· 28 Okotber 1928 = Kebangkitan Wawasan Kebangsaan melalui
Sumpah Pemuda
· 17 Agustus 1945 = Kemerdekaa Republik Indonesia
SUMBER : http://id.wikipedia.org/wiki/Wawasan_Nusantara
Sumarsono, Pendidikan Kewarganegaraan, Penerbit PT Gramedia Pustaka Utama, Jakarta, 2001.
http://lianty49.blogspot.com
http://lianty49.blogspot.com
Tidak ada komentar:
Posting Komentar