Minggu, 13 April 2014

IMPLEMENTASI WAWASAN NUSANTARA

Sebelum membahas tentang implementasi wawasan nusantara, daya akan mengulas kembali apa itu wawasan nusantara. Wawasan Nusantara adalah cara pandang dan sikap bangsa Indonesia mengenai diri dan bentuk geografinya berdasarkan Pancasila dan UUD 1945.


Sasaran Implementasi Wawasan Nusantara dalam Kehidupan Nasional

Sebagai cara pandang dan visi nasional Indonesia, Wawasan Nusantara harus dijadikan arahan, pedoman, acuan dan tuntutan bagi setiap individu bangsa Indonesia dalam membangun dan memelihara tuntutan bangsa dan Negara Kesatuan Republik Indonesia. Implementasi Wawasan Nusantara senatiasa berorientasi pada kepentingan rakyat dan wilayah tanah air secara utuh adan menyeluruh sebagai berikut :
1. Implementasi Wawasan Nusantara dalam kehidupan politik akan menciptakan iklim prnyrlrnggaran negara yang sehat dan dinamis.

2. Implementasi Wawasan Nusantara dalam kehidupan ekonomi akan mencipatakan tatanan ekonomi yang benar benar menjamin pemenuhan dan peningkatan kesejateraan dan kemakmuran rakyat secara merata dan adil.

3. Implementasi Wawasan Nusantara dalam kehidupan sosial budaya akan menxiptakan sikap batiniah dan lahiriah yang mengakui, menerima, dan menghormati segala bentuk perbedaan atau kebhinekaan sebagai kenyataan hidup sekaligus karunia Sang Pencipta.

4. Implementasi Wawasan Nusantar dalam kehidupan hankam akan menumbuh-kembangkan kesadaran cinta tanah air dan bangsa yang lebih lanjut akan membentuk sikap bela negara pada setiap warga negara Indonesia.

Dalam pembinaan seluruh aspek kehidupan nasional, Implementasi Wawasan Nusantara harus menjadi nilai yang menjiwai segenap peraturan perundang - undangan yang berlaku pada setiap strata diseluruh wilayah negara.  

Tantangan Implementasi Wawasan Nusantara

Kita menyaksikan bahwa kehidupan individu dalam bermasyarakat, berbangsa dan dalam bernegrara sedang mengalami perubahan. Dan kita juga menyadari bahwa faktor utama yang mendorong terjadinya proses perubahan tersebut adalah nilai-nilai kehidupan baru yang dibawa oleh negara maju dengan kekuatan penetrasi globalnya.

1. Pemberdayaan Masyarakat
a) John Naisbit. Dalam bukunya Global Paradox, ia menulis “To be a global powers, the company must give more role to the smallest part”
b) Kondisi Nasional.

2. Dunia Tanpa Batas
a) Perkembangan IPTEK (Ilmu Pengetahuan dan Teknologi). Perkembangan global saat ini maju dengan pesat. Engan perkembangan IPTEK yang snagat modern, khususnya di bidang teknologi informasi, komunikasi dan transportasi, dunia seakan-akan sudah menyatu menjadi kampung sedunia.
b) Kenichi Omahe dengan dua bukunya yang terkenal Borderless World dan The End of Nation State mengatakan bahwa dalam perkembangan masyarakat global, batas-batas wilayah negara dalam arti geografi dan politik relatif masih tetap.

3. Era Baru Kapitalisme
a) Sloan dan Zureker. Dalam bukunya Dictionary of Economics, dua penulis ini menyebutkan bahwa kapitalisme adalah suatu sistem ekonomi berdasarkan hak milik swasta atas macam-macam barang dan kebebasan individu untuk mengadakan perjanjian dengan pihak lain, untuk berkecimpung dalam ektifitas ekonomi.
b) Lester Thurow. Di dalam bukunya The Fucture of Capitalism, ia menegaskan antara lain bahwa untuk dapat bertahan dalam era baru kapitalisme, kita harus membuat strategi baru, yaitu keseimbangan antara paham individualais dan paham sosialis.

4. Kesadaran Warga Negara
a. Pandangan Bangsa Indonesia tentang Hak dan Kewajiban. Bangsa Indonesia melihat hak tidak terlepas dari kewajiban.
b. Kesadaran Bela Negara. Pada waktu merebut dan mempertahankan kemerdekaan, Indonesia menunjukkan kesadaran bela negara yang optimal, dimana seluruh rakyat bersatu padu mengusir penjajah.

Prospek Implementasi Wawasan Nusantara

Beberapa teori mengemukakan pandangan global sebagai berikut:
1. Global Paradox
2.Borderless World dan The End of Nation State
3. Lester Thurow (dalam bukunya The Future of Capitalism)
4. Hezel Handerson (dalam bukunya Building Win Win World)
5. Ian Marison (dalam bukunya The Second curve)

Dapat diambil kesimpulan bahwa Wawasan Nusantara sebagai cara pandang bangsa Indonesia dan senagai visi nasional yang mengutamakan persatuan dan kesatuan bangsa masih tetap valid baik untuk saat sekarangmaupun masa mendatang.

Keberhasilan Implementasi Wawasan Nusantara

Wawasan Nusantara perlu menjadi pola yang mendasari cara berpikir, bersikap dan bertindak dalam rangka menghidupi, menyikapi, dan menangani permasalahan kehidupan bermasyarakat, berbangsa dan bernegara yang berorientsi kepada kepentingan rakyat dan keutuhan wilayah tanah air.
Karena itu, setiap warga Indonesia perlu memiliki kesadaran untuk:

1. Mengerti, memahami, dan menghayati hak dan kewajiban warga negara serta hubungan warga negara dengan negara, sehingga sadar sebagai bangsa Indonesia yang cinta tanah air berdasarkan pancasila, UUD 1945, dan wawasan nusantara.

2. Mengerti, memahami, dan menghayati bhawa didalam menyelenggarkan kehidupannya negara memerlukan konsepsi wawasan nusantara, sehingga sadar sebagai warga negara yang memiliki wawasan nusantara guna mencapai cita cita dan tujuan nasional.

Untuk mengetuk hati nurani setiap warga negara Indonesia agar sadar bermasyarakat, berbangsa, bernegara, diperlukan pendekatan dengan program yang teratur dan terarah. Hali ini akan mewujudkan keberhasilan dari Implementasi Wawasan Nusantara  


Latar Belakang filosofis Wawasan Nusantara

- Latar belakang pemikiran filsafat Pancasila

Berdasarkan falsafah pancasila, manusia Indonesia adalah mahluk ciptaan tuhan yang mempunyai naluri, akhlak, daya pikir, dan sadar akan keberadaannya yang serba terhubung dengan sesamanya, lingkungannya, alam semesta, dan penciptanya. Manusia Indonesia memiliki motivasi antara lain untuk menciptakan suasana damai dan tentram menuju kebahgiaan serta menyelenggarkan keteraturan dalam membina hubungan antar sesama. Nilai nilai pancasila tercangkup dalam penggalian dan pengembangan wawasan nusantara sebagai berikut:

Sila Ketuhanan Yang Maha Esa
Wawasan nusantara yang dianut oleh bangsa Indonesia yang menghendaki keutuhan dan kebersamaan dengan tetap menghormati dan memberikan kebebasan dalam menganut dan mengamalkan agama masing masing.

Sila Kemanusiaan Yang Adil dan Beradab
Wawasan nusantara yang dianut dan dikembangkan oleh bangsa Indonesia yang memberikan kebebasan dalam mengekspresikan HAM dengan tetap mengingat dan menghormati hak orang lain sehingga menumbuhkan toleransi dan kerja sama.

Sila Peraturan Indonesia
Wawasan nusantara yang dianut dan dikembangkan oleh bangsa Indonesia yang mengutamakan keutuhan bangsa dan negara dengan tetap memperhatikan, menghormati, dan menampung kepentingan golongan, suku bangsa maupun perorangan

Sila Kerakyatan yang Dipimpin oleh Hikmat Kebijaksanaan dalam Permusyawaratan Perwakilan
Wawasan nusantara yang dianut dan dikembangkan oleh bangsa Indonesia yang melakukan musyawarah untuk mencapai mufakat dengan tetap menghargai dan menghormati perbedaan pendapat.

Sila Keadilan Sosial bagi Seluruh Rakyat Indonesia
Wawasan nusantara yang dianut dan dikembangkan oleh bangsa Indonesia yang memberikan kebebasan untuk mencapai kesejahteraaan setinggi tingginya bagi setiap orang dengan memperhatkan keadilan bagi daerah pengahasil, daerah lain, orang lain sehingga tercapai kemakmuran yang memenuhi persyaratan kebutuhan minimal.

- Latar belakang pemikiran aspek kewilayahan Nusantara

sebagai dasar pengembangan wawasan itu. Dalam hal ini kondisi obyektif geografis Indonesia menjadi modal pembentukan suatu negara dan menjadi dasar bagi pengambilan-pengambilan keputusan politik. Adapun kondiri obyektif geografi Indonesia telah mengalami perkembangan sebagai berikut.
·  Saat RI merdeka (17 Agustus 1945), kita masih mengikuti aturan dalamTerritoriale Zee En Maritime Kringen Ordonantie tahun 1939 di mana lebar laut wilayah Indonesia adalah 3 mil diukur dari garis air rendah dari masing-masing pantai pulau Indonesia.
o Dengan aturan itu maka wilayah Indonesia bukan merupakan kesatuan
o  Laut menjadi pemisah-pemecah wilayah karena Indonesia merupakan negara kepulauan
·  Indonesia kemudian mengeluarkan Deklarasi Djuanda (13 Desember 1957) berbunyi: ”…berdasarkan pertimbangan-pertimbangan maka pemerintah menyatakan bahwa segala perairan di sekitar, di antara, dan yang menghubungkan pulau-pulau yang termasuk negara Indonesia dengan tidak memandang luas atau lebarnya adalah bagian-bagian yang wajar daripada wilayah daratan negara Indonesia, dan dengan demikian bagian daripada perairan pedalaman atau nasional berada di bawah kedaulatan mutlak negara Indonesia. Lalu lintas yang damai di perairan pedalaman in bagi kapal-kapal asing dijamin selama dan sekedar tidak bertentangan dengan/mengganggu kedaulatan dan keselamatan negara Indonesia. Penentuan batas lautan teritorial (yang lebarnya 12 mil) diukur dari garis yang menghubungkan titik-titik ujung yang terluar pada pulau-pulau negara Indonesia….”
o  Jadi, pulau-pulau dan laut di wilayah Indonesia merupakan satu wilayah yang utuh, kesatuan yang bulat dan utuh
·  Indonesia kemudian mengeluarkan UU No 4/Prp Tahun 1960 tentang Perairan Indonesia yang berisi konsep kewilayahan Indonesia menurut Deklarasi Djuanda itu
o  Maka Indonesia mempunyai konsep tentang Negara Kepulauan (Negara Maritim)
o  Dampaknya: jika dulu menurut Territoriale Zee En Maritime Kringen Ordonantie tahun 1939 luas Indonesia adalah kurang lebih 2 juta km2 maka menurut Deklarasi Djuanda dan UU No 4/prp Tahun 1960 luasnya menjadi 5 juta km2 (dimana 65% wilayahnya terdiri dari laut/perairan)
·  Pada 1982, Konferensi PBB tentang Hukum Laut Internasional III mengakui pokok-pokok asas Negara Kepulauan (seperti yang digagas menurut Deklarasi Djuanda)
o  Asas Negara Kepulauan itu diakui dan dicantumkan dalam UNCLOS 1982 (United Nation Convention on the Law af the Sea)
o Dampak dari UNCLOS 1982 adalah pengakuan tentang bertambah luasnya ZEE (Zona Ekonomi Eksklusif) dan Landas Kontinen Indonesia
·  Indonesia kemudian meratifikasi UNCLOS 1982 melalui UU No 17 Tahun 1985 (tanggal 31 Desember 1985)
·  Sejak 16 November 1993 UNCLOS 1982 telah diratifikasi oleh 60 negara dan menjadi hukum positif sejak 16 November 1994.
·   Perjuangan selanjutnya adalah perjuangan untuk wilayah antariksa nasional, termasuk GSO (Geo  Stationery Orbit)
·   Jadi wilayah Indonesia adalah (Prof. Dr. Priyatna dalam S. Sumarsono, 2005, hal 74)

- Latar belakang pemikiran aspek sosial budaya Bangsa Indonesia

budaya Indonesia menjadi bahan untuk memandang (membangun wawasan) nusantara Indonesia. Menurut Hildred Geertz sebagaimana dikutip Nasikun (1988), Indonesia mempunyai lebih dari 300 suku bangsa dari Sabang sampai Merauke. Adapun menurut Skinner yang juga dikutip Nasikun (1988) Indonesia mempunyai 35 suku bangsa besar yang masing-masing mempunyai sub-sub suku/etnis yang banyak.

- latar belakang pemikiran aspek kesejarahan Indonesia

menunjuk pada sejarah perkembangan Indonesia sebagai bangsa dan negara di mana tonggak-tonggak sejarahnya adalah:
·  20 Mei 1908 = Kebangkitan Nasional Indonesia
·  28 Okotber 1928 = Kebangkitan Wawasan Kebangsaan melalui Sumpah Pemuda
·  17 Agustus 1945 = Kemerdekaa Republik Indonesia

SUMBER : http://id.wikipedia.org/wiki/Wawasan_Nusantara
Sumarsono, Pendidikan Kewarganegaraan, Penerbit PT Gramedia Pustaka Utama, Jakarta, 2001.
http://lianty49.blogspot.com

Tidak ada komentar:

Posting Komentar