Minggu, 27 Oktober 2013

PENGURUS KOPERASI

A. Ketua
Tugas dan tanggung jawabnya, antara lain;
  • mengendalikan seluruh kegiatan koperasi;
  • memimpin, mengkoordinir dan mengkontrol jalannya aktivitas koperasi dan bagian-bagian yang ada di dalamnya;
  • menerima laporan atas kegiatan yang dikerjakan masing-masing bagian;
  • menendatangani surat penting;
  • memimpin Rapat Anggota Tahunan dan menyampaikan laporan pertanggung jawaban akhir tahun kepada anggota;
  • mengambil keputusan atas hal-hal yang dianggap penting bagi kelancaran kegiatan koperasi.
B. Sekretaris
Tugas dan tanggung jawabnya, antara lain;
  • membantu ketua dalam pelaksanaan kerja;
  • menyelenggarakan kegiatan surat menyurat dan ketatausahaan koperasi;
  • mencatat tentang kemajuan atau kelemahan yang terjadi pada koperasi;
  • menyampaikan hal-hal penting kepada ketua;
  • membuat pendataan koperasi.
C. Bendahara
Tugas dan tanggung jawabnya, antara lain;
  • merencanakan anggaran belanja dan pendapatan koperasi;
  • memelihara semua harta kekayaan koperasi;
  • membukukan transaksi ke supplier >RP 1 juta;
  • pengisian saldo kas;
  • melakukan cash opname yang ada di kasir.

SUMBER   : http://www.anneahira.com

Tidak ada komentar:

Posting Komentar