Microfinance (Ekonomi Mikro) adalah cabang ilmu ekonomi yang
mempelajari prilaku dari unit-unit ekonomi individual,seperti: rumah tangga,
perusahaan, dan struktur industri. Ekonomi mikro membahas tentang alokasi dan
efisiensi sumber daya pasar.
Ilmu ekonomi mikro adalah
cabang dari ilmu ekonomi yang
mempelajari perilaku konsumen dan perusahaan serta penentuan harga-harga pasar
dan kuantitas faktor input, barang, dan jasa yang diperjualbelikan. Ekonomi mikro
meneliti bagaimana berbagai keputusan dan perilaku tersebut memengaruhi
penawaran dan permintaan atas barang dan jasa, yang akan menentukan harga;
dan bagaimana harga, pada gilirannya, menentukan penawaran dan permintaan
barang dan jasa selanjutnya. Individu yang melakukan kombinasi konsumsi atau
produksi secara optimal, bersama-sama individu lainnya di pasar, akan membentuk
suatu keseimbangan dalam skala makro; dengan asumsi bahwa semua hal lain tetap
sama.
Terdapat 3 teori
dalam ekonomi mikro antara lain:
1. Teori harga,
yaitu melihat interaksi antara penawaran dan permintaan barang jasa didalam
suatu pasar, factor-faktor yang mempengaruhinya: struktur pasar, elastisitas
penawaran, serta permintaan dan sebagainya.
2. Teori produksi,
yaitu menganalisa biaya produksi serta tingkat produksi optimal bagi produsen
sehingga mencapai tingkat laba maksimum.
3. Teori
distribusi, yaitu membahas tingkat upah tenaga kerja, tingkat bunga yang harus
dibayarkan kepada pemilik modal, serta tingkat keuntungan dari pengusaha.
Ketersediaan sumber daya finansial yang cukup pada
saat yang tepat merupakan salah satu faktor penting bagi individu atau rumah
tangga untuk memenuhi kebutuhan hidup. Akan tetapi kondisi ideal tersebut
hampir tidak mungkin terjadi pada masyarakat miskin karena terbatasnya resource sehingga memerlukan
adanya intervensi keuangan untuk menutupgap yang
ada. Ada lima pola intervensi microfinanc, misalnya dalam
pembiyaan yakni:
1. Income smoothing
Menutup
kebutuhan keuangan karena adanya gap antara
pendapatan dan pengeluaran karena faktor musim atau siklus upahan. Umumnya
petani membutuhkan dana pada masa tanam untuk membeli sarana produksi dan
memenuhi kebutuhan pokok rumah tangga. Hal yang sama juga terjadi pada para pekerja atau buruh yang menerima upah
secara berkala.
2. Cash flow injection
Mengatasi
aliran kas (terjadi kesenjangan antara aktiva lancar dan pasiva lancar) yang
terutama bagi usaha mikro yang menerapkan sistem pembayaran kredit atau karena
ada kebutuhan strategis misalnya untuk memenuhi kontrak bisnis yang bersifat
sesaat.
3. Emergency relief
Merupakan
asistensi keuangan untuk mengatasi kebutuhan mendadak karena adanya musibah
keluarga, sakit dan bencana alam, kehilangan pekerjaan, biaya pendidikan dan kebutuhan jangka
pendek lainnya karena umumnya masyarakat miskin tidak memiliki tabungan atau
asuransi.
4. Asset
building
Menyediakan dana yang bersifat jangka panjang untuk
membeli aktiva tetap (peralatan rumah tangga), kendaraan, hewan ternak,
properti , dan lain-lain yang memiliki nilai ekonomi tinggi atau dapat
dikonversikan kembali menjadi uang.
Lembaga
yang mengelola program microfinance dapat
bersifat formal, semi formal dan informal. Sedangkan mekanisme
intermediasi microfinance dikelompokkan
menjadi dua pendekatan yakni minimalist yang
mengadopsi sistem perbankan dan integratedmenggunakan
kombinasi antara intermediasi keuangan dan intermediasi sosial dalam rangka
pemberdayaan masyarakat. Eksistensi microfinance di lingkungan
masyarakat miskin cukup mengakar yang tercermin dari banyaknya jumlah nasabah
dan cakupan jaringan kerja. Data yang dihimpun dari berbagai sumber
memperlihatkan bahwa jaringanmicrofinance telah
mencapai 55 ribu kantor yang menyalurkan pinjaman sebanyak Rp28 triliun kepada
sekitar 35 juta nasabah serta berhasil menghimpun dana sebesar Rp38 triliun
yang tercatat dalam 36 juta rekening. Struktur microfinance Indonesia dapat digolongkan menjadi tiga
yaitu formal, semiformal dan informal.
Kelompok formal microfinance lembaga
keuangan yang diatur oleh UU Perbankan, meliputi bank umum yang memiliki unit
bisnis microfinance dan
BPR. Saat ini ada tiga bank umum yang secara khusus memiliki eksposur di microfinance yakni BRI-Unit
dengan sistem BRI-Unit, Bank Danamon yang mengembangkan Danamon Simpan Pinjam
(DSP) dan Bank Mandiri melalui Microbanking Unit.
Namun demikian, ada beberapa bank yang juga melayani pasar microfinance secara tidak
langsung, misalnya melalui linkage
programdengan BPR atau LKM. Lembaga formal microfinance melayani masyarakat miskin yang masuk
dalam kelompok III dan IV dengan menawarkan produk dan jasa perbankan seperti
kredit untuk berbagai keperluan, simpanan dalam bentuk giro, deposito dan
tabungan, transfer uang, sistem pembayaran dan jasa keuangan lainnya. Namun
untuk BPR diberlakukan batasan operasi antara lain tidak diperkenankan melayani
produk giro karena tidak termasuk dalam sistem kliring perbankan dan melakukan
transaksi valuta asing. Prinsip operasional dan pola interaksi dengan nasabah
yang digunakan oleh kelompok ini cenderung bersifat formal dengan menerapkan
prinsip-prinsip perbankan umum sehingga daya penetrasinya hanya terbatas pada
nasabah yang bankable.
Semiformal microfinance adalah lembaga keuangan
yang diatur oleh pemerintah melalui PP atau Perda. Bentuk dan sistem
operasional kelompok ini cukup bervariasi seperti Perum Pegadaian, Badan Kredit
Desa (BKD), Koperasi Simpan Pinjam (KSP) dengan konsep koperasi, Lembaga Dana
Dan Kredit Pedesaan (LDKP), Lembaga Perkreditan Desa (LPD), Badan Kredit
Kecamatan (BKK) dan Baitul Maal Wa’atamwil (BMT) dan LKM yang terdaftar
lainnya. Pasar utama semiformal
microfinance adalah penduduk miskin dengan kategori kelompok II dan
III serta sebagian kecil yang masuk dalam kelompok IV. Produk keuangan yang
ditawarkan adalah kredit dan simpanan yang berbasis pada keanggotaan, namun
khusus Pegadaian menawarkan pinjaman dengan sistem gadai. Sesuai dengan
penggolongannya, sebagian besar platform operasional
lembaga ini bersifat semiformal, artinya mengadopsi kaidah-kaidah yang
ditetapkan oleh pemerintah, namun dalam membangun hubungan dengan nasabah atau
anggotanya cenderung menggunakan cara-cara yang bersifat informal.
Informal microfinance berbagai macam bentuk
kelembagaan dan kepemilikan dan metode yang digunakan. Hal ini dimungkinkan
karena tidak ada regulasi khusus yang mengaturnya, mencakup Lembaga Swadaya
Masyarakat (LSM), Kelompok Swadaya Masyarakat (KSM), kelompok arisan, rentenir,
dan lain-lain. Keunikan dari informal
microfinance adalah menyediakan fasilitas kredit (cash atau non cash) yang didasarkan pada
hubungan individu, kelompok dan jalinan bisnis. Untuk lembaga microfinance yang berbentuk LSM,
pemberiaan kredit juga diikuti dengan program pemberdayaan dan asistensi non
keuangan lainnya.