A. Pengertian Politik, Strategi, dan
Polstranas
- Politik
Dalam bahasa Indonesia, politik dalam arti
politics memepunyai makna kepentingan umum warga negara suatu bangsa. Politik
merupakan suatu rangkaian asa, prinsip, keadaan, jalan, cara dan alat yang
digunakan untuk mencapai tujuan tertentu yang kita kehendaki.
Politik secara umum menyangkut proses
penentuan tujuan negara dan cara melaksanakannya. Pelaksanaan tujuan itu
memerlukan kebijakan-kebijakan umum (public
policies) yang menyangkut pengaturan, pembagian, atau alokasi sumber-sumber
yang ada. Dengan demikian, politik membicarakan hal-hal yang berkaitan dengan
negara, kekuasaan, pengambilan keputusan, kebijakan (policy), dan distribusi
atau alokasi sumber daya.
- Strategi
Strategi berasal dari bahasa Yunani strategia yang diartikan sebagai
"the art of the general" atau seni seorang panglima yang biasanya
digunakan dalam peperangan.
Strategi pada dasarnya merupakan seni dan
ilmu menggunakan dan mengembangkan kekuatan (ideologi, politik, ekonomi,
sosial-budaya dan hankam) untuk mencapai tujuan yang telah ditetapkan
sebelumnya.
- Politik dan Strategi Nasional
Politik nasional diartikan sebagai kebijakan
umum dan pengambilan kebijakan untuk mencapai suatu cita cita dan tujuan
nasional. Jadi strategi nasional adalah cara melaksana politik nasional dalam
mencapai sasaran dan tujuan yang ditetapkan oleh politik nasional.
B. Dasar Pemikiran Penyusunan Politik dan
Strategi Nasional
Landasan pemikiran penyusunan politik dan
strategi nasional terkandung dalam sistem manajemen nasional yang berlandaskan
ideologi Pancasila, UUD 1945, Wawasan Nusantara dan Ketahanan Nasional.
C. Penyusunan Politik dan Strategi Nasional
Mekanisme penyusunan politik dan strategi
nasional di tingkat suprastruktur politik diatur oleh presiden/mandataris MPR.
Proses penyusunan politik dan strategi nasional ditingkat suprastruktur politik
dilakukan setelah presiden menerima GBHN.
Proses politik dan strategi nasional pada
infrastruktur politik merupakan sasaran yang akan dicapai oleh rakyat
Indonesia. Melalui pranata-pranata politik, msyarakat ikut berpartisipasi dalam
kehidupan politik nasional.
D. Stratifikasi Politik Nasional
1. Tingkat Penentu Kebijakan Puncak
- Tingkat kebijakan puncak meliputi kebijakan tertinggi yang menyeluruh secara nasional (penentuan UUD).
- Dalam hal dan keadaan yang menyangkut kekuasaan kepala negara seperti tercantum pada pasal-pasal 10 s.d. 15 UUD 1945.
2. Tingkat Kebijakan Umum
Tingkat kebijakan umum merupakan tingkat
kebijakan dibawah tingkat kebijakan puncak, yang lingkupnya juga menyeluruh
nasional dan berupa penggarisan mengenai masalah-masalah makro strategis guna
mencapai idaman nasional dalam situasi dan kondisi tertentu.
3. Tingkat Penentuan Kebijakan Khusus
Kebijakan khusus merupakan penggarisan
terhadap suatu bidang utama (major area) pemerintah. Kebijakan ini adalah
penjabaran kebijakan umum guna merumuskan strategi, administrasi, sistem, dan
prosedur dalam bidang utama tersebut.
4. Tingkat Penentuan Kebijakan Teknis
Kebijakan teknis meliputi penggarisan dalam
satu sektor dari bidang utama diatas dalam bentuk prosedur serta teknik untuk
mengimplementasikas rencana, program, dan kegiatan.
5. Dua Macam Kekuasaan dalam Pembuatan
Aturan di Daerah
- Wewenang penentuan pelaksanaan kebijakan pemerintah pusat di daerah terletak di tangan gubernur dalam kedudukannya sebagai wakil pemerintah pusat di daerah yuridiksinya masing-masing.
- Kepala Daerah berwenang mengeluarkan kebijakan pemerintah daerah dengan persetujuan DPRD.
E. Politik Pembangunan Nasional dan Manajemen
Nasional
Politik pembangunan sebagai pedoman dalam
pembangunan nasional memerluka keterpaduan tata nila, struktur, dan proses.
Keterpaduan tersebut merupakan himpunan usaha untuk mencapai efisiensi dalam
penggunaan sumber dana dan daya nasional guna mewujudkan tujuan nasional.
Sistem manajemen nasional berfungsi memadukan penyelenggaraan siklus kegiatan
perumusan, pelaksanaan, dan pengendalian pelaksanaan kebijaksanaan.
F. Otonomi Daerah
Undang-undang No.22 tahun 1999 tentang
Pemerintahan Daerah yang merupakan salah satu wujud politik dang strategi
nasional secara teoritis telah memberikan dua bentuk otonomi kepada dua daerah,
yaitu otonomi terbatas bagi daerah propinsi dan otonomi luas bagi daerah
Kabupaten/Kota.
G. Kewenangan Daerah
Dengan berlakunya UU No.22 tahun 1999
tentang Otonomi Daerah, daerah mempunyai kewenangan yang lebih luas.
Berdasarkan UU No.22 tahun 1999 kewenangan daerah mencangkup seluruh kewenangan
bidang pemerintahan, kecuali kewenangan dalam bidang politik luar negeri,
pertahanan keamanan, peradilan, moneter dan fiskal, agama, serta kewenangan
bidang lain. Keberhasilan pembangunan daerah tergantung pada pelaksanaan
desentralisasi. Salah satu keuntungan dari desentralisasi adalah pemerintah
daerah dapat mengambil keputusan dengan lebih cepat.
H. Implementasi Politik dan Strategi Nasional
yang Mencangkup Bidang-bidang Pembangunan Nasional
1. Visi dan misi GBHN 1999-2004
2. Implementasi polstranas di bidang hukum
3. Implementasi polstranas di bidang
ekonomi
4. Implementasi polstranas di bidang
politik
- Politik dalam negeri.
- Politik luar negeri.
- Penyelenggaraan negara.
- Komunikasi, informasi, dan media massa.
- Agama.
- Pendidikan.
5. Implementasi di bidang sosial
- Kesehatan dan kesejahteraan sosial.
- Kebudayaan, kesenian, dan pariwisata.
- Kedudukan dan peranan perempuan.
- Pemuda dan olahraga.
- Pembangunan daerah.
- Sumber daya alam dan lingkungan hidup.
6. Implementasi di bidang pertahanan dan
keamanan
I. Keberhasilan Politik dan Strategi Nasional
Pemerintahan harus bersih dan berwibawa,
mempunyai keimanan dan ketaqwaan, kepercayaan diri, semangat kekeluargaan,
kesadaran, pengendalian diri, tekad, ilmu pengetahuan dan teknologi(IPTEK),
bebas dari korupsi, kolusi, dan nepotisme (KKN) guna mencapai cita-cita dan
tujuan nasional. Apabila penyelenggara pemerintah/negara dan setiap warganegara
Indonesia memiliki unsur yang mendasar tersebut, keberhasilan politik dan
strategi nasional dalam rangka mencapai cita-cita dan tujuan nasional melalui
Perjuangan Non Fisik akan terwujud. Kesadaran Bela Negara juga diperlukan untuk
mempertahankan keutuhan dan tegaknya Negara Kesatuan Republik Indonesia.
SUMBER : Sumarsono, Pendidikan Kewarganegaraan, Penerbit PT Gramedia Pustaka Utama, Jakarta, 2001
SUMBER : Sumarsono, Pendidikan Kewarganegaraan, Penerbit PT Gramedia Pustaka Utama, Jakarta, 2001