Rabu, 18 Juni 2014

POLITIK DAN STRATEGI NASIONAL

A. Pengertian Politik, Strategi, dan Polstranas

- Politik

Dalam bahasa Indonesia, politik dalam arti politics memepunyai makna kepentingan umum warga negara suatu bangsa. Politik merupakan suatu rangkaian asa, prinsip, keadaan, jalan, cara dan alat yang digunakan untuk mencapai tujuan tertentu yang kita kehendaki.

Politik secara umum menyangkut proses penentuan tujuan negara dan cara melaksanakannya. Pelaksanaan tujuan itu memerlukan kebijakan-kebijakan umum (public policies) yang menyangkut pengaturan, pembagian, atau alokasi sumber-sumber yang ada. Dengan demikian, politik membicarakan hal-hal yang berkaitan dengan negara, kekuasaan, pengambilan keputusan, kebijakan (policy), dan distribusi atau alokasi sumber daya.

- Strategi

Strategi berasal dari bahasa Yunani strategia yang diartikan sebagai "the art of the general" atau seni seorang panglima yang biasanya digunakan dalam peperangan.

Strategi pada dasarnya merupakan seni dan ilmu menggunakan dan mengembangkan kekuatan (ideologi, politik, ekonomi, sosial-budaya dan hankam) untuk mencapai tujuan yang telah ditetapkan sebelumnya.

- Politik dan Strategi Nasional

Politik nasional diartikan sebagai kebijakan umum dan pengambilan kebijakan untuk mencapai suatu cita cita dan tujuan nasional. Jadi strategi nasional adalah cara melaksana politik nasional dalam mencapai sasaran dan tujuan yang ditetapkan oleh politik nasional.

B. Dasar Pemikiran Penyusunan Politik dan Strategi Nasional

Landasan pemikiran penyusunan politik dan strategi nasional terkandung dalam sistem manajemen nasional yang berlandaskan ideologi Pancasila, UUD 1945, Wawasan Nusantara dan Ketahanan Nasional.

C. Penyusunan Politik dan Strategi Nasional

Mekanisme penyusunan politik dan strategi nasional di tingkat suprastruktur politik diatur oleh presiden/mandataris MPR. Proses penyusunan politik dan strategi nasional ditingkat suprastruktur politik dilakukan setelah presiden menerima GBHN.

Proses politik dan strategi nasional pada infrastruktur politik merupakan sasaran yang akan dicapai oleh rakyat Indonesia. Melalui pranata-pranata politik, msyarakat ikut berpartisipasi dalam kehidupan politik nasional.

D. Stratifikasi Politik Nasional

1. Tingkat Penentu Kebijakan Puncak
  • Tingkat kebijakan puncak meliputi kebijakan tertinggi yang menyeluruh secara nasional (penentuan UUD).
  • Dalam hal dan keadaan yang menyangkut kekuasaan kepala negara seperti tercantum pada pasal-pasal 10 s.d. 15 UUD 1945.


2. Tingkat Kebijakan Umum

Tingkat kebijakan umum merupakan tingkat kebijakan dibawah tingkat kebijakan puncak, yang lingkupnya juga menyeluruh nasional dan berupa penggarisan mengenai masalah-masalah makro strategis guna mencapai idaman nasional dalam situasi dan kondisi tertentu.

3. Tingkat Penentuan Kebijakan Khusus

Kebijakan khusus merupakan penggarisan terhadap suatu bidang utama (major area) pemerintah. Kebijakan ini adalah penjabaran kebijakan umum guna merumuskan strategi, administrasi, sistem, dan prosedur dalam bidang utama tersebut.

4. Tingkat Penentuan Kebijakan Teknis

Kebijakan teknis meliputi penggarisan dalam satu sektor dari bidang utama diatas dalam bentuk prosedur serta teknik untuk mengimplementasikas rencana, program, dan kegiatan.

5. Dua Macam Kekuasaan dalam Pembuatan Aturan di Daerah

  • Wewenang penentuan pelaksanaan kebijakan pemerintah pusat di daerah terletak di tangan gubernur dalam kedudukannya sebagai wakil pemerintah pusat di daerah yuridiksinya masing-masing.


  • Kepala Daerah berwenang mengeluarkan kebijakan pemerintah daerah dengan persetujuan DPRD.


E. Politik Pembangunan Nasional dan Manajemen Nasional

Politik pembangunan sebagai pedoman dalam pembangunan nasional memerluka keterpaduan tata nila, struktur, dan proses. Keterpaduan tersebut merupakan himpunan usaha untuk mencapai efisiensi dalam penggunaan sumber dana dan daya nasional guna mewujudkan tujuan nasional. Sistem manajemen nasional berfungsi memadukan penyelenggaraan siklus kegiatan perumusan, pelaksanaan, dan pengendalian pelaksanaan kebijaksanaan.

F. Otonomi Daerah

Undang-undang No.22 tahun 1999 tentang Pemerintahan Daerah yang merupakan salah satu wujud politik dang strategi nasional secara teoritis telah memberikan dua bentuk otonomi kepada dua daerah, yaitu otonomi terbatas bagi daerah propinsi dan otonomi luas bagi daerah Kabupaten/Kota.

G. Kewenangan Daerah

Dengan berlakunya UU No.22 tahun 1999 tentang Otonomi Daerah, daerah mempunyai kewenangan yang lebih luas. Berdasarkan UU No.22 tahun 1999 kewenangan daerah mencangkup seluruh kewenangan bidang pemerintahan, kecuali kewenangan dalam bidang politik luar negeri, pertahanan keamanan, peradilan, moneter dan fiskal, agama, serta kewenangan bidang lain. Keberhasilan pembangunan daerah tergantung pada pelaksanaan desentralisasi. Salah satu keuntungan dari desentralisasi adalah pemerintah daerah dapat mengambil keputusan dengan lebih cepat.

H. Implementasi Politik dan Strategi Nasional yang Mencangkup Bidang-bidang Pembangunan Nasional

1. Visi dan misi GBHN 1999-2004

2. Implementasi polstranas di bidang hukum

3. Implementasi polstranas di bidang ekonomi

4. Implementasi polstranas di bidang politik
  • Politik dalam negeri.
  • Politik luar negeri.
  • Penyelenggaraan negara.
  • Komunikasi, informasi, dan media massa.
  • Agama.
  • Pendidikan.

5. Implementasi di bidang sosial
  • Kesehatan dan kesejahteraan sosial.
  • Kebudayaan, kesenian, dan pariwisata.
  • Kedudukan dan peranan perempuan.
  • Pemuda dan olahraga.
  • Pembangunan daerah.
  • Sumber daya alam dan lingkungan hidup.

6. Implementasi di bidang pertahanan dan keamanan

I. Keberhasilan Politik dan Strategi Nasional


Pemerintahan harus bersih dan berwibawa, mempunyai keimanan dan ketaqwaan, kepercayaan diri, semangat kekeluargaan, kesadaran, pengendalian diri, tekad, ilmu pengetahuan dan teknologi(IPTEK), bebas dari korupsi, kolusi, dan nepotisme (KKN) guna mencapai cita-cita dan tujuan nasional. Apabila penyelenggara pemerintah/negara dan setiap warganegara Indonesia memiliki unsur yang mendasar tersebut, keberhasilan politik dan strategi nasional dalam rangka mencapai cita-cita dan tujuan nasional melalui Perjuangan Non Fisik akan terwujud. Kesadaran Bela Negara juga diperlukan untuk mempertahankan keutuhan dan tegaknya Negara Kesatuan Republik Indonesia.


SUMBER : Sumarsono, Pendidikan Kewarganegaraan, Penerbit PT Gramedia Pustaka Utama, Jakarta, 2001

Minggu, 15 Juni 2014

KETAHANAN NASIONAL

  • Latar Belakang

Sejak proklamasi kemerdekaan pasa tanggal 17 Agustus 1945, bangsa dan negara Indonesia tidak luput dari berbagai gejolak dan ancaman dari dalam negeri maupun luar negeri. Dengan posisi geografis, potensi sumber kekayaan alam,serta besarnya jumlah dan kemampuan penduduk yang dimiliki, Indonesia menajadi ajang persaingan kepentingan dan perebutan pengaruh negara-negara besar dan adikuasa. Meskipun dihadapkan pada berbagai tantangan, Negara Kesatuan Republik Indonesia masih tetap tegak berdiri sebagai satu bangsa dan negara yang merdeka, bersatu, dan berdaulat. Hal tersebut membuktikan bahwa bangsa Indonesia memiliki keuletan dan ketangguhan untuk mengembangkan kekuatan nasional dalam mengatasi setiap bentuk tantangan, ancaman hambatan, dan gangguan dari mana pun datangnya.